TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang pria berinisial Kw (42), Warga Kalimantan Utara yang berdomisili di Jalan Durian III dibekuk Satreskrim Polres Berau. Kw diamankan karena melakukan pencurian di sejumlah toko pada tanggal 6 dan 13 April 2022.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit TV merk Sharp 32 inci, 2 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit Laptop merk Asus 1 unit Notebook merk Asus, 1 unit Tab merk Samsung warna Hitam, 1 unit handphone merk vivo warna biru.
1 unit Bor merk Bosch, 1 unit linggis warna orange, 1 buah jas hujan warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 1 unit senapan angin beserta tas, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan No.pol : KT 5947 mw GU
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim,AKP Ferry menjelaskan jika pengungkapan ini berawal pada rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 09.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau mendapat laporan atau informasi tentang adanya pencurian di Toko Colombus Jalan Durian IIl.
“Kemudian anggota unit Opsnal melakukan pengecekan ke TKP untuk mencari petunjuk. kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
Pada Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar jam 20.30 wita berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Jalam Durian III Gg. Gading Kencana. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
“Diketahui pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah merasakan mendekat dibalik jeruji besi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Ded)