TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala kampung dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum akibat kelalaian administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pesan tersebut disampaikan Gamalis saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pemerintah kampung merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan pembangunan daerah. Karena itu, aparatur kampung dituntut memahami aturan yang berlaku serta menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran kampung harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan berintegritas. Setiap anggaran yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pemerintahan kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Gamalis mengingatkan, pembangunan yang seharusnya membawa kesejahteraan jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum karena kelalaian administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi.
Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur kampung membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Ia juga menilai program Jaksa Garda Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur kampung. Melalui kegiatan tersebut, kepala kampung dan perangkatnya diharapkan dapat mengenali potensi risiko hukum sejak dini sekaligus memperoleh arahan ketika menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Gamalis pun mengimbau agar aparatur kampung tidak ragu berkonsultasi apabila menemui persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya. Langkah pencegahan dan konsultasi sejak awal dinilai lebih baik daripada menunggu persoalan muncul dan berkembang menjadi masalah hukum.
“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui penyuluhan tersebut, Gamalis berharap pemahaman hukum aparatur kampung semakin meningkat, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga berharap kegiatan Jaksa Garda Desa mampu memperkuat komitmen pemerintah kampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





