TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini digelar serentak di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Hatimbulan Harahap, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Berau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum selama periode Agustus hingga September 2026. Perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 23 perkara.
Selain itu, terdapat empat perkara asusila atau kekerasan seksual, enam perkara orang dan harta benda (OHARDA), dua perkara pelanggaran keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya, serta dua perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras.
Basri menegaskan, pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan. Menurutnya, sinergi antarpihak diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Berau.
Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan serentak tersebut diharapkan menjadi wujud akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Basri berharap komitmen bersama dalam memerangi kejahatan dan menegakkan supremasi hukum terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





