BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Satgas Operasi Sarang Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menyisir kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi ketiga tersebut, sebanyak 31 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, 17 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang anak berusia 16 tahun yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Menurutnya, operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan pengguna narkoba dan kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika.
“Ini adalah hari yang ketiga kali kita melakukan kegiatan penindakan, pemulihan pengguna, dan juga pemulihan kawasan. Jadi bukan hanya kegiatan penindakan semata, tapi juga pemulihan pengguna dan pemulihan kawasan,” kata Romylus.
Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan, mulai dari tes urine hingga pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil tes urine menunjukkan 17 orang positif menggunakan narkoba.
“Tadi pada saat kita melakukan penindakan kita tidak menemukan ada barang bukti. Namun, pada saat kita melakukan rapid, hasilnya positif,” ujarnya.
17 Orang Positif Akan Ditangani Sesuai Prosedur
Romylus menjelaskan, penanganan terhadap 17 orang tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, termasuk terhadap ABH berusia 16 tahun.
Apabila seseorang ditemukan menguasai atau membawa barang bukti narkotika, penanganannya dapat diproses melalui jalur pidana sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, bagi mereka yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, penanganannya diarahkan pada rehabilitasi.
“Kalau tidak ada barang bukti narkotika, tetapi rapid-nya positif, sesuai SOP akan dirujuk ke institusi penerima wajib lapor atau yang biasa kita dengar akan direhabilitasi,” jelasnya.
Untuk 17 orang yang dinyatakan positif, polisi berencana merujuk mereka ke sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Mekarsari.
31 Orang yang Diamankan Bukan Warga Setempat
Romylus mengungkapkan, 31 orang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan warga kawasan Gunung Bugis. Polisi telah melakukan pengecekan dengan ketua RT setempat dan memperoleh keterangan bahwa mereka tidak dikenali sebagai warga lingkungan tersebut.
“Ini unik. Ini bukan warga sini. Tadi kita sudah cross-check langsung sama ketua RT-nya dan ternyata mereka tidak kenal,” ungkapnya.
Menurut Romylus, temuan tersebut mengindikasikan adanya orang dari luar kawasan yang datang ke Gunung Bugis, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi rawan transaksi narkotika.
Ia menegaskan, operasi tersebut juga bertujuan mengembalikan kondisi kawasan agar terbebas dari aktivitas peredaran narkoba.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat memasang spanduk yang menyatakan komitmen menjadikan Gunung Bugis sebagai kawasan bebas narkoba.
“Spanduk yang ada di belakang itu adalah merupakan klaim atau declare kita dari negara bahwa tempat ini adalah kawasan bebas narkoba,” katanya.
Polisi Ajak Warga Berani Melapor
Romylus menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia menyebut masih ada masyarakat yang mengetahui aktivitas narkoba, tetapi memilih diam karena takut atau memiliki hubungan dengan pihak yang terlibat. Kelompok yang memilih tidak bertindak tersebut dikenal dengan istilah bystander.
Melalui operasi ini, kepolisian ingin memberikan dukungan kepada masyarakat agar berani bersuara dan tidak membiarkan aktivitas peredaran narkoba terus berlangsung di lingkungan mereka.
Polda Kaltim juga berencana meluncurkan program “Rakyat Bersuara” untuk mendorong warga di kawasan rawan narkoba agar berani melaporkan dugaan peredaran narkotika.
Romylus menegaskan, kepolisian berkomitmen memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Ini adalah representatif negara. Kita hadir untuk menunjukkan bahwa negara hadir. Tidak ada ruang bagi kawasan ataupun sarang narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto





