TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat upaya penanganan persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan tersebut kembali dibahas Pemkab Berau dalam audiensi bersama Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB) di Ruang Rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau. Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan dan alokasi kuota BBM di daerah.
Asisten II Setda Berau, Mustakim Suharjana, menegaskan Pemkab Berau membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, masukan tersebut penting menjadi bahan pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan, termasuk apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama Bupati Berau.
“Kami harapkan juru bicara dapat menyampaikan apa yang menjadi unek-uneknya selama ini,” ujar Mustakim saat membuka audiensi.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat dengan Bupati Berau apabila persoalan yang disampaikan membutuhkan pembahasan lebih komprehensif.
“Kalau memang nanti dirasa memerlukan bertemu beliau, mungkin nanti perwakilan saja langsung menghadap. Lebih komprehensif kalau presentasi kepada beliau,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Berau juga memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kuota BBM yang dilakukan pemerintah daerah. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa usulan kuota tidak ditentukan berdasarkan satu indikator saja.
Pemkab menghimpun kebutuhan BBM dari sejumlah sektor yang ada di Berau, di antaranya perikanan, pertanian, pelayanan umum, UMKM hingga transportasi.
Data kebutuhan tersebut kemudian dihimpun melalui perangkat daerah dan menjadi bagian dari proses pengajuan melalui pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada BPH Migas.
“Pengajuan itu tidak hanya berdasarkan satu indikator. Kami menghimpun kebutuhan dari beberapa sektor yang memang menggunakan BBM,” jelas Eva.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk kebutuhan usaha mikro, nelayan, petani dan transportasi.
Namun, Pemkab Berau melihat terdapat sejumlah tantangan dalam penetapan kuota, terutama pada sektor transportasi. Pertumbuhan jumlah kendaraan di Berau terus meningkat, sementara kriteria kendaraan yang menjadi dasar pengalokasian BBM dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan mobilitas masyarakat di daerah.
Di sisi lain, penetapan kuota juga berkaitan dengan kemampuan keuangan negara serta dilakukan evaluasi secara berkala.
Eva menyebut, terdapat penyesuaian kuota selama tahun berjalan. Dari sekitar 43 ribu kiloliter, alokasi meningkat menjadi sekitar 47 ribu kiloliter pada akhir Agustus. Namun, angka tersebut masih berada di bawah total pengajuan Pemkab Berau.
Berdasarkan data yang dibahas dalam audiensi, pengajuan kuota Pertalite Berau mencapai 83.201 kiloliter (KL), sedangkan alokasi yang disetujui sebesar 47.312 KL.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Berau terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas.
Pemkab juga telah menyampaikan surat resmi yang ditandatangani Bupati Berau untuk meminta penambahan kuota BBM sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau pada 7 September 2026 yang turut membahas persoalan kuota dan distribusi BBM.
Tidak berhenti pada surat resmi, Pemkab Berau juga telah mengupayakan pertemuan langsung dengan BPH Migas. Eva menyebut permohonan audiensi telah diajukan melalui protokol lembaga tersebut.
Namun, hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana karena padatnya agenda Kepala BPH Migas.
“Pertemuan belum dapat terlaksana karena agenda Kepala BPH Migas yang cukup padat,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




