TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polres Berau mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama 20 hari operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 38 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 320,66 gram.
Capaian tersebut menempatkan Polres Berau di posisi ketiga terbanyak dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Kalimantan Timur, setelah Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan. Sementara dari sisi jumlah barang bukti yang disita, Polres Berau berada di peringkat kedua setelah Samarinda.
Hal itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops AKP Kasiyono saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026, Jumat (31/7/2026).
Operasi yang digelar sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu melibatkan seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Berau, mulai dari Maratua hingga Kelay.
“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau tetap berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan jumlah tersangka 38 orang serta mengamankan barang bukti sabu seberat 320,66 gram,” ujar AKP Kasiyono.
Menurutnya, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah masing-masing. Bahkan, beberapa Polsek mampu melampaui target pengungkapan yang telah ditetapkan.
Lanjutnya, wilayah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung masih menjadi kawasan yang mendominasi pengungkapan kasus. Sementara Polsek Segah mendapat perhatian khusus karena berhasil melampaui target operasi.
“Khusus Polsek Segah berhasil melebihi target yang diberikan. Tentu akan ada reward bagi personel, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim yang telah menunjukkan kinerja maksimal,” katanya.
Ia menyebut, selain memburu jaringan pengedar, Operasi Antik Mahakam tahun ini juga memberikan perhatian terhadap penanganan pengguna narkotika. Selama operasi berlangsung, terdapat empat laporan polisi yang melibatkan pengguna narkoba dan seluruhnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan rehabilitasi dibanding pemidanaan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan para pengguna tersebut telah menjalani proses penyidikan dan selanjutnya dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.
Dikatakannya, setelah hasil asesmen diterbitkan, mereka akan dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai untuk menjalani rehabilitasi.
“Dalam Operasi Antik ini, pengguna tetap kami lakukan penyidikan. Namun mereka tidak dipenjarakan, melainkan diproses untuk rehabilitasi sesuai hasil assessment bersama BNN Provinsi,” jelasnya.
Dari empat pengguna yang diproses tersebut, satu di antaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau. Polisi menegaskan yang bersangkutan berstatus pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus besar beberapa waktu lalu yang melibatkan barang bukti sekitar enam kilogram sabu, polisi memastikan sebagian pelaku merupakan residivis yang telah lama berada dalam jaringan peredaran narkoba.
“Mereka memang residivis dan sudah berada di dalam jaringan. Ada yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba masih terus berupaya beroperasi sehingga menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.
Polres Berau memastikan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang berkelanjutan serta penguatan sinergi dengan seluruh jajaran hingga tingkat Polsek. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




