TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Pertemuan Kantor Camat Gunung Tabur, Senin (27/7/26).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dan LBH SIKAP dan peserta berasal dari masyarakat Kecamatan Gunung Tabur.
Rangkaian acara tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran masyarakat dalam mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta praktik perdagangan orang yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (P3KA) DPPKBP3A Berau, Sulisetyawati, mengatakan pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami ingin membangun kepedulian bersama agar masyarakat mampu mengenali sekaligus mencegah potensi terjadinya kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari BKKBN, sekitar 25 persen anak kehilangan sosok ayah dalam kehidupannya. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap terjadinya kekerasan pada perempuan maupun anak apabila tidak mendapat perhatian dari lingkungan sekitar.

Selain itu, Sulisetyawati juga memaparkan tren kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Berau yang masih cukup tinggi. Pada 2024 tercatat sebanyak 79 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 89 kasus.
“Kami berharap persoalan ini dapat kita cegah bersama. Ini bukan hanya menjadi tugas DPPKBP3A, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat langkah-langkah pencegahan KTP maupun TPPO di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap terjadi dan menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling sering dijumpai di lingkungan masyarakat.
“Kami masih cukup sering mendengar adanya kasus KDRT, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik. Begitu juga TPPO yang terkadang terjadi dengan dalih menawarkan pekerjaan, padahal tidak melalui prosedur resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan kedua persoalan tersebut memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga keluarga.
“Ini adalah tugas kita bersama. Mari memperkuat sinergi dan kepedulian agar upaya pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilakukan secara maksimal demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





