TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memastikan seluruh lahan milik pemerintah memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut menjadi salah satu prioritas pada 2026 setelah masih terdapat ratusan bidang tanah yang belum mengantongi sertifikat.
Data Kantor ATR/BPN Berau mencatat, dari total target 1.113 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikasi, sebanyak 346 bidang telah berhasil memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) hingga akhir 2025. Dengan demikian, masih tersisa 767 bidang yang menjadi fokus penyelesaian sepanjang tahun ini.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Berau, Samsul, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen menuntaskan seluruh sisa bidang tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.
“Masih terdapat 767 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Seluruhnya kami targetkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sehingga seluruh aset yang masuk dalam target sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kelengkapan administrasi, hasil verifikasi lapangan, serta koordinasi bersama organisasi perangkat daerah yang mengelola aset.
Menurutnya, percepatan sertifikasi bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Komitmen tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Ia menilai legalitas aset daerah harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan aset pemerintah semakin tertib dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh aset daerah dapat didata dan ditata dengan baik melalui sinergi antara perangkat daerah, BPKAD, dan ATR/BPN. Dengan kerja sama yang kuat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum,” kata.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah aktif membantu proses pendataan dan validasi dokumen agar tidak ada kendala dalam penyelesaian sertifikasi.
“Kami harap kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik sekaligus melindungi kepentingan pemerintah dalam jangka panjang,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




