TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Seorang pengunjung rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kedapatan membawa barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu saat hendak melakukan kunjungan, pada Rabu (8/7/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mencurigai barang bawaan pengunjung tersebut ketika menjalani pemeriksaan sesuai prosedur keamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana membenarkan adanya temuan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa seluruh pengunjung wajib melalui pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Rian, barang bawaan pengunjung, petugas mencurigai adanya salah satu barang bawaan kotak roti gembong namun isinya buat pear.
“Setelah digeledah, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkotika. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Barang yang diduga narkotika tersebut telah diamankan dan kasusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kata Rian, pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diperiksa oleh aparat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pengunjung tersebut mengaku mendapatkan barang dari toko buah.
”Tadi dilakukan test urine kepada pengunjung dan WBP kami, hasilnya pengunjung tersebut positif sedangkan WBP kami negatif,” ucapnya.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungannya. Aparat juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Pihak rutan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pengunjung guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. (*/)





