TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tiga individu orangutan Kalimantan akhirnya kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya setelah dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (23/6/26) lalu.
Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) sebagai bagian dari upaya pemulihan populasi orangutan di alam.
Tiga orangutan yang dilepas bernama Bagus, Eboni, dan Ruby. Ketiganya memiliki kisah serupa sebelum akhirnya kembali ke hutan, yakni pernah dipelihara oleh masyarakat secara ilegal hingga harus diselamatkan oleh petugas konservasi.
Bagus diselamatkan BKSDA Kaltim pada September 2020 dari Desa Merabu, Kabupaten Berau. Dua tahun kemudian, tepatnya April 2022, Eboni dievakuasi dari Desa Long Beliu, Berau. Sedangkan Ruby menjadi individu terakhir yang diselamatkan pada April 2024 dari Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto menyebut, keberhasilan pelepasliaran tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap konservasi satwa dilindungi.
Menurutnya, pengembalian orangutan ke habitatnya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan spesies endemik Kalimantan.
“Upaya ini terlaksana melalui sinergi antara BKSDA Kaltim, BP2SDM Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, serta dukungan masyarakat sekitar kawasan,” jelasnya.
Sebelum kembali ke alam, Bagus, Eboni, dan Ruby menjalani tahapan rehabilitasi panjang di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Proses tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pembelajaran kemampuan bertahan hidup melalui sekolah hutan, hingga masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama kurang lebih empat bulan.
Ari menjelaskan, rehabilitasi orangutan membutuhkan waktu bertahun-tahun karena satwa tersebut harus dipastikan memiliki kemampuan untuk bertahan hidup secara mandiri sebelum dilepas ke habitat asli.
“Pemulihan orangutan bukan proses singkat. Dibutuhkan waktu sekitar dua sampai enam tahun agar mereka benar-benar siap. Setelah melalui pengamatan dan menunjukkan kemampuan beradaptasi, ketiganya dinilai memenuhi syarat untuk kembali ke hutan,” tegasnya.
Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat sendiri menjadi salah satu lokasi pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sebanyak 18 individu orangutan dari BORA telah dikembalikan ke kawasan tersebut.
Pasca pelepasliaran, tim monitoring dari COP akan melakukan pengamatan terhadap aktivitas Bagus, Eboni, dan Ruby selama tiga bulan.
“Pemantauan akan dilakukan untuk memastikan ketiganya mampu beradaptasi dengan lingkungan baru dan menjalani kehidupan secara alami” kuncinya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian menuju peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2026 yang jatuh pada 10 Agustus mendatang. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





