TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Dekranasda Berau, Edy Suswanto, memberikan sorortan terhadap sektor perbankan. Pihaknya meminta agar perbankan lebih berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, UMKM memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan sehingga sudah seharusnya memperoleh dukungan yang lebih luas dari lembaga keuangan.
Pihaknya menilai masih terdapat pelaku UMKM yang mengalami kendala saat mengakses pembiayaan, terutama terkait persyaratan agunan dan administrasi.
Padahal, keberadaan KUR merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu usaha kecil berkembang dan meningkatkan daya saing.
Dirinya juga menyampaikan bahwa bank mendapatkan sumber keuangan melalui pengumpulan dana dari masyarakat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah landasan hukum yang menetapkan perubahan mendasar terhadap UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Maka dari itu, kata dia perbankan tidak akan tekor jika membantu UMKM yang ada di Kabupaten Berau.
“Kalaupun dipinjamkan tidak dengan administrasi sukit, jika pinjam 3 sampai 4 juta rupiah saja, masa UMKM harus menggadaikan sertifikat rumah,” ujarnya.
Menurutnya, perbankan perlu melihat UMKM sebagai sektor yang memiliki potensi besar untuk tumbuh dan memberikan dampak ekonomi yang luas.
Ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada investasi besar, tetapi juga pada kemampuan usaha kecil untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
“Ada yang triliunan dan ratusan juta rupiah saja dipinjamkan. Bagaimana ekonomi kerakyatan ingin maju jika demikian. Ayo dong keluarkan CSR-nya. Itu namanya bagian dari kepedulian sosial,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjalankan semangat pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
Ia menyebut Presiden telah memberikan arahan agar seluruh pemangku kepentingan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai sektor, termasuk perbankan.
“Kita juga sudah mendengarkan arahan Presiden untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945 yang garis besarnya menyatakan bahwa sumber daya alam diperuntukkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui jalur perbankan,” tegasnya.
Karena itu, Edy berharap bank-bank yang beroperasi di Kabupaten Berau dapat lebih aktif menyalurkan KUR dan program pembiayaan lainnya kepada pelaku usaha kecil.
Menurutnya, bantuan modal yang mudah diakses dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan, menambah peralatan produksi, hingga memperluas usaha.
Ditambahkannya bahwa cara ini adalah salah satu cara agar Perbankan dapat berkontribusi untuk pelaku-pelaku usaha kecil ini atau UMKM di Kabupaten Berau.
“Permudahlah mereka untuk meningkatkan keterampilan dan peralatan UMKM agar bisa bangkit. Jangan malah yang dipinjamkan yang triliunan atau ratusan juta tapi kreditnya macet. Masa UMKM kecil ini dipersulit,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





