TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman meminta seluruh jajaran legislatif mendalami kembali persoalan ganti rugi lahan warga Gunung Sari yang terdampak penggusuran oleh PT Berau Bara Abadi (BBA).
Hal itu disampaikan Sakirman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (25/5/2026), sebagai respons atas belum dibayarkannya ganti rugi kepada salah satu warga Gunung Sari, Sukardi, akibat ketidakjelasan legalitas lahan.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin rumit karena data legalitas lahan yang dimiliki warga tidak selaras dengan data yang diklaim pihak perusahaan.
Kondisi itu diperparah dengan ketidakhadiran PT BBA dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.
“Sambil nanti bertemu dengan mereka (PT BBA), kita dalami dulu dokumen yang bisa kita dalami, termasuk surat garapan yang dibebaskan,” ujar Sakirman.
Ia menegaskan, kemungkinan terjadi kesalahpahaman antara warga dan perusahaan terkait proses pembebasan lahan.
Sebab, sebelumnya perusahaan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.
“Kalau ada data kita konekkan, beberapa sudah dibebaskan. Kalau ada tumpang tindih, siapa yang menerima, berapa yang diterima. Jangan sampai lahan yang dibebaskan itu bukan punya beliau (Sukardi), sehingga yang menerima bukan dia,” jelasnya.
Sakirman menambahkan, penelusuran legalitas lahan harus dilakukan hingga tingkat kecamatan karena proses pembebasan lahan turut melibatkan pihak kecamatan.
“Supaya jangan ada permainan di kecamatan bikin surat begitu saja. Karena pernah ada kasus di Segah terkait pembuatan surat-surat tanah,” tandasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto




