TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dampak kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara mulai dirasakan di Kabupaten Berau. Menurunnya kuota produksi yang ditetapkan pemerintah pusat disebut berimbas pada kebijakan efisiensi perusahaan, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, meminta perusahaan pertambangan maupun subkontraktor yang beroperasi di daerah untuk mengedepankan perlindungan terhadap pekerja sebelum mengambil keputusan melakukan PHK.
Menurutnya, penyesuaian operasional akibat berkurangnya aktivitas produksi memang menjadi tantangan bagi perusahaan. Namun demikian, langkah merumahkan karyawan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung para pekerja beserta keluarganya.
“Kita memahami kondisi regulasi dan kuota produksi dari pusat yang menurun. Tapi, perusahaan harus tetap pertimbangkan nasib tenaga kerja. Jangan langsung direspons dengan PHK massal tanpa mitigasi yang matang,” ujarnya.
Politisi tersebut menilai masih terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk mengurangi beban operasional tanpa harus menghilangkan lapangan pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian jam kerja, pengaturan ulang sistem kerja bergilir, hingga penempatan pekerja pada proyek atau bidang usaha lain yang masih berjalan.
“PHK harus menjadi pilihan terakhir. Sebelum sampai ke sana, perusahaan perlu membuka ruang komunikasi dan mencari alternatif yang bisa menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja lokal,” katanya.
Selain mendorong perusahaan lebih bijak dalam mengambil kebijakan, Elita juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tengah melakukan efisiensi akibat dampak pemangkasan RKAB.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas terkait perusahaan yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja agar langkah antisipasi dapat segera disiapkan.
“Disnakertrans harus memetakan perusahaan mana saja yang sedang melakukan efisiensi, serta memastikan hak pesangon pekerja dibayarkan penuh sesuai aturan hukum jika PHK terpaksa terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Berau menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ketenagakerjaan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar pembahasan bersama instansi terkait guna mencari solusi yang dapat meminimalkan dampak sosial dari potensi gelombang PHK.
“Akan coba kita atur waktu untuk bahas masalah ini bersama dan mencari solusi terbaik jika gelombang PHK ini harus terjadi,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




