TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Beray terus mematangkan kesiapan operasional rumah sakit baru yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb.
Meski sempat disorot karena kapasitas kamar yang lebih terbatas dibanding RSUD dr Abdul Rivai, pemerintah memastikan pengembangan fasilitas masih terbuka ke depan.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, menegaskan bahwa peluang penambahan bangunan maupun fasilitas penunjang lainnya tetap memungkinkan, meski tidak bisa diputuskan secara sepihak.
“Peluangnya tetap ada untuk pengembangan, baik penambahan bangunan maupun fasilitas lainnya,” ujarnya.
“Tapi tentu tidak bisa diputuskan sendiri, harus melalui koordinasi dengan pihak terkait,” sambungnya.
Ia menambahkan, pengembangan rumah sakit membutuhkan keterlibatan lintas instansi, termasuk Bapelitbang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
“Jadi tidak bisa saya yang memutuskan,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan masih memprioritaskan kesiapan dasar layanan sebelum rumah sakit resmi beroperasi. Persiapan tersebut meliputi pembaruan data sarana dan prasarana, pemenuhan tenaga medis, hingga pengaturan sistem pelayanan.
“Fokus kami sekarang memastikan pelayanan dasar ini siap dulu, mulai dari fasilitas, tenaga medis, sampai alur pelayanan di dalam rumah sakit,” bebernya.
Lamlay menekankan, tahapan ini sangat penting untuk memastikan rumah sakit benar-benar siap memberikan pelayanan sesuai standar.
“Ini krusial, karena kita ingin saat dibuka nanti, rumah sakit sudah siap melayani masyarakat secara optimal,” ungkapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Kesehatan juga akan melibatkan pihak eksternal dalam proses asesmen. Evaluasi direncanakan menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur hingga Kementerian Kesehatan.
“Kita akan libatkan pihak provinsi dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan ini sesuai standar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin operasional rumah sakit tidak cukup hanya dari pemerintah daerah.
“Izin operasional itu harus melalui verifikasi dari Kementerian Kesehatan, bukan hanya dari dinas,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya melengkapi fasilitas yang masih belum tersedia secara bertahap.
“Ini namanya mengupayakan, misalkan yang ini kosong ya kita adakan, yang ini belum lengkap ya kita lengkapi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





