TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Berau mengeluhkan belum diterimanya gaji selama empat bulan terakhir. Sejak Januari 2026, mereka mengaku masih menunggu kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.
Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kondisi tersebut cukup memberatkan, terlebih di tengah tuntutan pekerjaan yang tetap berjalan normal setiap hari.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, melayani pasien setiap hari. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji. Kami berharap segera ada solusi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, beberapa rekan sejawatnya bahkan telah memilih berhenti bekerja karena tidak mampu bertahan tanpa kepastian penghasilan.
Kondisi ini kata dia, dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya di tingkat pertama.
Meski demikian, para nakes menegaskan tetap berupaya menjalankan tugas dengan maksimal demi pelayanan kepada masyarakat.
Namun, mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi nakes PTT di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Memang betul, ada yang belum dibayar selama empat bulan. Kami juga sudah dihubungi DPRD terkait hal ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar nakes PTT yang terdampak bertugas di unit pelayanan penting seperti instalasi gawat darurat (IGD), rawat inap, hingga rawat jalan di puskesmas. Mereka tetap menjalankan tugas, termasuk layanan 24 jam, meskipun hak mereka belum terpenuhi.
Menurut Lamlay, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses administrasi yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu kendala utama.
“Kami sudah lakukan semaksimal mungkin. Karena ini tidak hanya Dinkes saja, ada beberapa OPD lain yang terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, status para tenaga kesehatan tersebut saat ini dikategorikan sebagai tenaga honorer, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengakomodasi tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam kategori daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Jumlahnya sekitar puluhan orang, rata-rata bertugas di IGD, rawat inap, dan rawat jalan,” terangnya.
Lamlay menegaskan, keberadaan nakes PTT sangat vital dalam menunjang pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas yang menyediakan layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
Ia juga mengacu pada regulasi terkait layanan kesehatan, di mana unit gawat darurat wajib tersedia di fasilitas kesehatan tertentu. Selain itu, sistem rujukan BPJS Kesehatan mengharuskan pasien mengakses layanan di puskesmas terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau hanya mengandalkan RSUD Abdul Rivai saja tentu tidak cukup. Peran puskesmas, khususnya IGD, sangat penting,” paparnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan Berau terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pembayaran gaji dapat segera direalisasikan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar para tenaga kesehatan dapat kembali bekerja dengan tenang dan optimal.
“Kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera terselesaikan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





