TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aparat kepolisian dari Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak hampir 10 kilogram sabu diamankan dari seorang tersangka dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (16/3/26).
Dalam kesempatannya, Kapolres Berau, Ridho Tri Putranto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus besar yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Ini merupakan kesempatan luar biasa karena kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 10 kilogram,” ungkapnya.
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah gabungan personel Satresnarkoba bersama anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial SS alias WWN. Dari tangan pelaku, ditemukan 10 paket besar sabu dengan total berat 9.975 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang kapsul dengan nomor polisi KT 1379 FZ yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Menurut Ridho, jika dihitung dari potensi penggunaan sabu per orang, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 49.875 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika satu paket sabu digunakan oleh satu orang dengan takaran sekitar 0,28 gram, maka dari jumlah ini kita bisa menyelamatkan hampir lima puluh ribu jiwa,” jelasnya.
Dirinya menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkotika. Pengiriman pertama dilakukan pada September 2025 dengan mengambil mobil berisi sabu di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, lalu mengantarkannya ke Samarinda.
Pengiriman kedua terjadi pada November 2025, dengan rute pengantaran menuju Makassar. Pada kesempatan itu tersangka mengaku mengetahui bahwa jumlah sabu yang dibawanya sekitar 3 kilogram.
Sementara pengiriman ketiga dilakukan pada 14 Maret 2026, ketika tersangka kembali diminta mengambil mobil yang sudah berisi sabu di wilayah Kalimantan Utara. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Balikpapan, namun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Berau.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyembunyikan sabu di bagian pintu tengah kendaraan. Empat kilogram disimpan di sisi kiri dan enam kilogram di sisi kanan kendaraan untuk mengelabui petugas.
AKBP Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Kalimantan Utara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak yang mengendalikan pengiriman barang tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari sinergi antara kepolisian di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang selama ini aktif melakukan koordinasi dalam penanganan kasus narkotika lintas daerah.
“Tanpa sinergi yang baik antara wilayah Kaltara dan Berau, tentu kasus-kasus seperti ini akan sulit diungkap karena Berau sering menjadi jalur lintasan distribusi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Berau, khususnya yang berasal dari jalur perbatasan Kalimantan Utara. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





