TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Kepolisian Resor (Polres) Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika pada Selasa (17/3/26) di Ruang Serbaguna Rupatama Polres Berau. Kegiatan ini merupakan bagian dari rilis resmi kepolisian atas pengungkapan kasus selama Januari 2026.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus dengan total 11 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Adapun total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 800,74 gram.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama Januari 2026. Dari delapan perkara yang kami tangani, terdapat 11 tersangka dan seluruhnya telah melalui proses penyidikan,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang bukti dalam wadah yang telah dicampur deterjen. Metode ini dipilih untuk memastikan barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami pastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan cara direbus menggunakan campuran deterjen agar zat di dalamnya hancur dan tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, serta penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Delapan tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SJ, SS, DY, JS, JA, NEM, YK, dan DMS. Seluruh perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
AKBP Ridho menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang NRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang NRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




