TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden penabrakan keramba ikan di kawasan Bujangga, Tanjung Redeb oleh kapal tongkang milik PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau, Selasa (3/3/26), dan mempertemukan pihak korban dengan perwakilan perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menyampaikan bahwa nilai ganti rugi sebesar Rp900 juta merupakan hasil negosiasi maksimal yang dapat difasilitasi pihaknya.
“Kami hanya bisa sampai dengan nilai Rp900 juta karena itu yang memang menjadi hasil dari negosiasi dengan perusahaan,” ujar Rudi dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, DPRD hanya berperan sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kalaupun dari pihak korban memang ingin menjalankan proses yang lainnya kami pun mempersilahkan, walaupun kami menyarankan agar hal itu tidak terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, korban penabrakan keramba ikan, Sjaifoedin Sjoekri, mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun dalam proses negosiasi, perusahaan hanya menyanggupi hingga Rp900 juta.
“Kami awalnya meminta sekitar Rp1,1 miliar. Selanjutnya perusahaan hanya sanggup naik Rp900 juta. Kami pun maju tidak hanya maju tapi juga kami memiliki pembanding salah satunya ialah data audit dari PT tersebut yang pertama sebelum audit kedua dilakukan,” jelasnya.
Ia juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi, memang dari pihak istri, karena angka Rp900 juta ini kembali ke awal, walaupun jika menurut saya kita seharusnya menerima, namun kami harus akui kalau kami saat ini dizolimi.
“Karena memang ada pembanding yang terdapat nasib sama seperti kami yakni salah satu kafe yang juga tertabrak tapi mendapatkan perlakuan berbeda,” tuturnya.
Di sisi lain, perwakilan PPSJ, Depi, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit internal yang melibatkan IPB, total ganti rugi yang dihitung awalnya sebesar Rp700 juta.
“Dari data hasil audit perusahaan melalui IPB bahwa memang ganti rugi yang ditotalkan ialah Rp700 juta. Namun setelah negosiasi kami akhirnya mentok di angka Rp900 juta,” ujarnya.
Kesepakatan yang lahir pun mememberikan batas waktu perusahaan untuk membayar ganti rugi paling pada (10/3/26) mendatang. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





