TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Suasana Kantor DPRD Berau berubah menegangkan dengan kedatangan Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan Ulu yang menyuarakan persoalan Tapal Batas Berau-Kutim yanga tak usai 12 tahun lamanya.
Selain itu, pihaknya telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan antara RT 1 Biatan Ilir, salah satu RT Biatan Ulu dengan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menyampaikan bahwa kesepakatan awal antara pihanya dan pimpinan DPRD Berau bersepakat akan melaksanakan RDP pada Rabu (4/3/26). Namun, jadwal yang keluar berbeda dalam penjawadwalan RDP mereka dijadwalkan pada (10/3/26).
” Harusnya besok kami RDP, tapi malah pada tanggal 10 dijadwalkan, pas kami konfirmasi malah kami disangka menekan,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, Abdul Hafid mengklaim bahwa pada Kamis (5/3/26) mendatang ketika solusi tidak ditemukan. Maka, harta hingga tanah warga di wilayah tersebut akan disita.
“Kami meminta hari Rabu, karena kami takut hari Kamis nanti kalau tidak pindah maka tanah dan bangunan akan disita. Jadi saya malu sebagai kepala kampung, karena itu kami kesini untuk memperjuangkan masyarakat kami,” jelasnya.
Ditambahakannya, saat ini warga mereka merasa ketakutan. Apalagi sudah ada SD filial di Biatan Ilir yang pembangunan telah mencapai 75 persen tapi dirusak oleh pihak Dusun Melawai.
“Ini masalah nyawa, Sudah ada satu warga yang lahannya diambil oleh Dusun Melawai Kutim. Karena itu kami minta hearing di DPRD. Di pemda kami sudah tidak percaya, tidak ada tindakan. Jangankan batas Kutim, batas kecamatan saja tidak sanggup mereka,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





