TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepolisian Resor Berau terus mendalami laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau yang dilaporkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.
Hingga kini, penyidik masih fokus menelusuri sumber awal munculnya dokumen yang memuat dugaan tanda tangan palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah sulitnya menemukan titik awal peredaran dokumen yang dipermasalahkan.
“Salah satu kesulitan kita ialah mencari sumber awal dari mana dokumen yang berisi dugaan tanda tangan palsu Bupati Berau itu berasal,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, informasi awal terkait keberadaan dokumen tersebut justru diketahui penyidik dari pemberitaan media, bukan dari laporan langsung pihak tertentu yang menemukan atau memegang dokumen pertama kali.
“Kami juga mendapatkan sumber awal ini dari media. Oleh karena itu, kami menggunakan metode lain dalam proses penyelidikan,” katanya.
Meski demikian, Jodi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih belum dapat membeberkan secara rinci metode penyelidikan yang digunakan untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut. Hal ini dilakukan guna menjaga efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk metode yang kami gunakan, belum bisa kami sampaikan saat ini,” tegasnya.
Dalam perkembangannya, Jodi memastikan bahwa hingga kini hanya terdapat satu pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Hukum Setkab Berau. Belum ada laporan tambahan dari pihak lain, baik individu maupun lembaga.
“Sampai sekarang, pelapor hanya dari Kabag Hukum Setkab Berau. Tidak ada pelapor lain,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa kasus ini bermula dari tersebarnya tanda tangan bupati dari salah satu SK nomor 713 terkait tarif air yang sempat menimbulkan gejolak dalam masyarakat. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





