• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
20AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Aturan Turunan Belum Keluar Jadi Penghambat Pembahasan UMK dan UMSK Berau Tahun 2026

admin by admin
19 November 2025
in Berau
0

Teks Foto: Pembahasan Tatib untuk Pembahasan UMK dan UMSK Berau tahun 2026 (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembahasa Tata Tertib (Tatib) terkait salah satu langkah persiapan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2026 berlangsung cukup panjang.

Agenda ini dilaksanakan pada Rabu (19/11/25) di Lantai 3 Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Berau. Kemudian, pembahasan ini pun dihadiri oleh Dewan Pengupahan yang merupakan perwakilan dari APINDO, Disnakertrans Kabupaten Berau, dan Serikat Buruh/pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau, Sony Perianda mengatakan bahwa pembahasan hari ini lebih banyak membahas Tatib untuk berjalannya pembahasan UMK dan UMSK nantinya.

“Belum ada aturan yang kita terima, jadi pembahasan kali ini hanya ke pada Tatib, sembari menunggu aturan yang dikeluarkan kementerian,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan UMK dan UMSK baru dapat dilakukan setelah pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) di bahas. Hal itu dikarenakan UMK tidak boleh berada di bawa dari UMP.

“Jadi setelah UMP kita langsung mengatur pembahasan UMK dan UMSK, apalagi ini sudah memasuki bulan November sementara UMK dan UMSK harus berlaku di bulan Januari 2026” jelasnya.

Disnakertrans Kabupaten Berau pun menambahkan apa yang lahir hari ini merupakan kesepakatan antara APINDO, perwakilan Serikat Buruh/Pekerja di Kabupaten Berah, dan akademisi.

Sementara itu, Perwakilan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kabupaten Berau, Ishaq Sugianto menyampaikan bahwa dari pihak pengusaha tetap mengikuti alur simulasi dari pemerintah. Secara umum disini BPS Berau yang memegang data inflasi untuk KHL juga. Jadi, menurutnya tetap ada acuannya.

“Apindo mendukung apa yang negara sarankan,” ungkapnya.

Pihaknya pun tidak ingin terdapat intervensi dari luar, baik secara tidak langsung maupun secara langsung. Seperti tahun sebelumnya, pembahasan sempat diwarnai ricut.

“Orang yang tidak berkompeten didalam dewan pengupahan tersebut ikut masuk ke dalam rapat dan membuat kekacauan,” tegasnya.

Pihaknya berharap nantinya pembahasan UMK dan UMSK mengeluarkan hadil yang tidak merugikan kedua sisi, perusahaan tetap mampu bertahan walaupun diketahui UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen cukup memberatkan perusahaan. Tapi pengusaha tetap menghormati dan menghargai buruh dengan mengikuti pembahasan sampai finish.

“Kalau ada perdebatan dari buruh itu wajar, karena mereka adalah orang2 yg tugasnya adalah menjamin kesejahteraan para karyawan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan Serikat Buruh/Pekerja, Michael Sengiang menyampaikan bahwa pembahasan hari ini merupakan pembahasan menuju pembahasan UMK dan UMSK tahun 2026.

“Pembahasan normatif aja yakni pembahasan yang akan dihadapi ke depan, apakah nantinya menggunakan simulasi atau menggunakan apa,” katanya.

Pihaknya pun masih menunggu kerangka acuan yang akan digunakan dalam Pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Berau tahun 2026.

“Semua itu menunggu kerangka acuan yang akan diturunkan Pemerintah Pusat. Kalau kemarin kita menggunakan PP 36 dan PP 51 yang sudah dicabut karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

“Ini menjadi masalah, karena semua secara nasional kita menunggu kerangka acuan apa yang akan digunakan,” sambungnya. (*/)

Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: Disnakertrans BerauTata tertibUMK Berau
Previous Post

Ketua Komisi I DPRD Berau Soroti Krisis Air Bersih: Minta Pemkab Segera Cari Solusi

Next Post

Diskominfo: Semua Media Punya Hak yang Sama Dapat Informasi

admin

admin

Next Post
Diskominfo: Semua Media Punya Hak yang Sama Dapat Informasi

Diskominfo: Semua Media Punya Hak yang Sama Dapat Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edi Oloan Pasaribu Lantik Relawan di Berau, Perkuat Jaringan untuk Kawal Program hingga Pelosok

Edi Oloan Pasaribu Lantik Relawan di Berau, Perkuat Jaringan untuk Kawal Program hingga Pelosok

by admin
30 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Edi Oloan Pasaribu, melantik Relawan Edi Oloan Pasaribu...

Produksi Jagung Digenjot, Gamalis Ingin Ekonomi Kampung Berau Makin Bergeliat

Produksi Jagung Digenjot, Gamalis Ingin Ekonomi Kampung Berau Makin Bergeliat

by admin
30 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong pengembangan komoditas jagung sebagai salah satu sektor strategis dalam memperkuat ketahanan...

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Berau Akan Perluas LP2B dan Cetak Sawah Baru

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Berau Akan Perluas LP2B dan Cetak Sawah Baru

by admin
30 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian di tengah tingginya potensi alih fungsi kawasan...

PT HSB Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Rajang, Total Lahan Terbakar Capai 10,5 Hektare

PT HSB Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Rajang, Total Lahan Terbakar Capai 10,5 Hektare

by admin
30 Agustus 2026
0

SEGAH, PORTALBERAU – PT Hutan Sanggam Berau (HSB) bersama tim gabungan terus melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla)...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In