SANGATTA, PORTALBERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa Jalan Pendidikan di Sangatta kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan status tersebut ditetapkan melalui keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim dan sudah mulai berlaku sejak tahun lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menjelaskan bahwa perubahan status ini membawa konsekuensi terhadap pembagian tugas dalam pengelolaan jalan, khususnya dalam aspek rekayasa lalu lintas dan pemeliharaan fisik.
“Dulu Jalan Pendidikan masih masuk kategori jalan kabupaten. Sekarang sudah resmi menjadi jalan provinsi, sehingga seluruh tindakan teknis maupun pengaturan lalu lintas menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya, Selasa (11/11/25).
Dengan beralihnya status tersebut, Pemkab Kutim tidak lagi dapat mengeksekusi perbaikan, pemasangan fasilitas jalan, atau penambahan rambu secara langsung.
Setiap langkah penanganan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak provinsi.
“Kami tetap bisa memberikan saran atau usulan terkait kebutuhan di lapangan, tetapi untuk pelaksanaan teknisnya sudah menjadi tanggung jawab provinsi,” jelas Zulkarnain.
Ia menilai, masyarakat perlu mengetahui perubahan kewenangan ini untuk menghindari persepsi keliru ketika penanganan jalan membutuhkan waktu lebih lama akibat proses koordinasi lintas pemerintah.
“Kami memahami harapan masyarakat akan perbaikan yang cepat, namun perlu disadari bahwa kewenangan perbaikan tidak lagi berada di tangan Pemkab Kutim,” tegasnya.
Meski kewenangan telah berpindah, Dishub Kutim memastikan tetap aktif menjalin komunikasi dengan Pemprov Kaltim agar kondisi Jalan Pendidikan tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat.
“Kami tetap melakukan pemantauan dan siap memberikan dukungan teknis, sehingga arus lalu lintas di jalan tersebut tetap berjalan lancar,” tutupnya.(ADV)
Editor: Ikbal Nurkarim





