• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
7AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Buntut Polemik Permasalahan TPP CPNS 2025 Tidak Sesuai Regulasi, Hingga Buat Dua Nakes Memilih Mundur

admin by admin
3 November 2025
in Berau
0

Teks Foto: 358 CPNS Tahun 2025. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau formasi 2024/2025 yang menduduki jabatan fungsional di Dinas Kesehatan resmi memperjuangkan hak mereka atas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Para CPNS ini bahkan telah mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Perwakilan CPNS, dr. Putri, mengungkapkan bahwa sejak SPMT diterbitkan, TPP yang mereka terima justru dihitung berdasarkan jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional seperti yang ditetapkan dalam SK formasi.

“Kami bertugas di daerah yang jauh dari fasilitas lengkap, tetapi hak kami tidak dipenuhi. Formasi kami jelas jabatan fungsional, namun yang dibayarkan justru TPP pelaksana,” tegas dr. Putri.

Dalam perjuangan ini, dr. Putri didampingi koleganya sesama CPNS tenaga kesehatan: dr. Akbar (Spesialis Neurologi), dr. Epri (Spesialis Anestesi), dan dr. Virglya (Dokter Umum).

Ia memaparkan, persoalan bermula pada 11 Juli 2025, ketika BPKAD melakukan pembayaran TPP CPNS Dinas Kesehatan berdasarkan kelas jabatan pelaksana.

Karena tidak menerima kejelasan, para CPNS meminta penjelasan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 18 Juli 2025, namun tidak menghasilkan keputusan konkrit.

Tidak tinggal diam, CPNS mengirim surat resmi kepada Bupati Berau pada 29 Juli 2025 untuk meminta peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024. BKPSDM kemudian mengeluarkan telaahan staf pada 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa:

TPP CPNS jabatan fungsional seharusnya dibayarkan 80 persen mengikuti nilai TPP jabatan fungsional.

Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan hingga berbulan-bulan.

“Telaahan staf sudah jelas, tetapi tidak ada tindak lanjut. Kami menjalankan tugas, tetapi hak kami tidak dipenuhi,” kata dr. Putri.

Karena tidak ada perkembangan, CPNS resmi mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada awal September 2025 sebagai dugaan maladministrasi.

Ombudsman kemudian memanggil OPD terkait BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, hingga Bapelitbang dan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh OPD sepakat bahwa pembayaran TPP harus mengikuti jabatan fungsional sejak SPMT diterbitkan.

“Ada dua rekan CPNS yang akhirnya mengundurkan diri karena frustasi menghadapi ketidakpastian ini. Mereka sudah mengabdi di lapangan, di daerah yang jauh dari pusat kota, tetapi tidak mendapatkan hak sesuai aturan,” ungkap dr. Putri.

Menurut rencana, TPP fungsional akan mulai dibayarkan pada November 2025, sementara rapel dari Mei hingga Oktober 2025 akan diproses setelah rekomendasi resmi Ombudsman diterbitkan. Jika belum memungkinkan, akan dicatat sebagai utang daerah sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kami tidak menuntut lebih dari apa yang sudah menjadi hak kami,” ucapnya.

Meski situasi ini melelahkan dan membuat sebagian rekan memilih mundur, dr. Putri menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas.

“Kami datang untuk bekerja dan mengabdi. Tapi ketika aturan tidak dijalankan, kami harus memperjuangkan hak kami. Kami ingin ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” kuncinya. (*/)

Penulis : Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Tags: BerauBupati BerauCPNSSri Juniarsih
Previous Post

Presiden Prabowo Sebut Indonesia Rugi Rp134 Triliun Setiap Tahun Akibat Judi Online

Next Post

Berau Menuju Pariwisata Halal, Disbudpar Sebut Beberapa Aturan Harus Terpenuhi

admin

admin

Next Post

Berau Menuju Pariwisata Halal, Disbudpar Sebut Beberapa Aturan Harus Terpenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karhutla Mengintai di Tengah Cuaca Panas, Petugas Berau Hadapi Keterbatasan Operasional

Karhutla Mengintai di Tengah Cuaca Panas, Petugas Berau Hadapi Keterbatasan Operasional

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau semakin menjadi perhatian seiring kondisi cuaca panas...

Diskan Berau Dampingi UMK Olahan Ikan Urus Sertifikasi Halal

Diskan Berau Dampingi UMK Olahan Ikan Urus Sertifikasi Halal

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Berau mendapat pendampingan untuk memperkuat...

Beasiswa Berau Cerdas Segera Cair, 1.050 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan

Beasiswa Berau Cerdas Segera Cair, 1.050 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan proses pencairan Beasiswa Berau Cerdas tahun 2026 segera dilakukan. Saat ini, tahapan...

Solusi BPH Migas Urai Antrean BBM Subsidi di Balikpapan, Lima Titik Baru Disiapkan

Solusi BPH Migas Urai Antrean BBM Subsidi di Balikpapan, Lima Titik Baru Disiapkan

by admin
14 Agustus 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU — Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurai antrean...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In