TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mencatat sebanyak 109 Koperasi Merah Putih telah resmi terbentuk di wilayahnya. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mendorong kemandirian ekonomi rakyat melalui model koperasi yang terintegrasi dan berbasis potensi lokal.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki skema pelaksanaan yang berbeda dibanding koperasi pada umumnya. Menurutnya, ada tahapan dan Petunjuk Teknis (Juknis)yang harus diikuti sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Koperasi Merah Putih ini memang memiliki tahapan yang cukup ketat karena merupakan instruksi langsung dari pusat. Namun pada prinsipnya, koperasi-koperasi yang telah terbentuk di Berau sudah siap melangkah,” ujar Eva kepada media ini, Sabtu (2/8/25).
Sebagai contoh, lanjut Eva, salah satu koperasi di Kecamatan Gunung Tabur telah menunjukkan kesiapan secara struktural dan bisnis. Bahkan beberapa koperasi lainnya mulai mengarah ke sektor usaha penyediaan LPG subsidi, mengikuti saran dari pusat agar koperasi juga menjadi bagian dalam tata kelola energi rakyat.
“Saya lihat di Gunung Tabur sudah ada koperasi yang mengarah ke bisnis LPG. Ini peluang yang bagus karena orientasinya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
“Tinggal bagaimana juknis dari kementerian terkait, misalnya ESDM, bisa mempercepat proses itu,” sambungnya.
Terkait modal awal koperasi, Eva menyebutkan bahwa bantuan pemerintah akan disalurkan berdasarkan kebutuhan bisnis masing-masing koperasi, dan tidak semua akan mendapat jumlah yang sama.
“Modal maksimal secara nasional itu bisa mencapai Rp5 miliar, tetapi tidak serta-merta semua koperasi dapat jumlah itu. Harus dihitung secara ekonomis, dilihat dari rencana bisnisnya oleh pihak bank atau lembaga penyalur modal,” tegasnya.
Eva menekankan pentingnya koperasi menyusun rencana usaha yang matang agar bisa segera mengakses dana dukungan dari pemerintah. Menurutnya, pencairan dana pun harus merujuk pada juknis dari Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
“Instruksi pencairan modal harus mengikuti juknis dari pusat. Koperasi tinggal menyusun bisnisnya, berapa kebutuhan anggaran, bagaimana proyeksi ke depan itulah yang jadi dasar dalam menyalurkan modal awal,” pungkasnya.
Target nasional pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih disebutkan akan dimaksimalkan sebelum Oktober 2025. Pemerintah daerah berharap koperasi-koperasi ini mampu menjadi ujung tombak pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (ADV)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto