• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

‎Kurir 21 Kg Sabu di Berau Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terbongkar‎

admin by admin
31 Juli 2025
in Berau
0
Konsep Otomatis

Suasa persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 21 Kilogram. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus peredaran narkotika, SZ (31) dan ZM (23), Rabu (30/7/2025).
‎
‎Jaksa menuntut SZ dengan pidana mati, sementara ZM dituntut penjara seumur hidup.
‎
‎Jaksa Amrizal Riza menyebut keduanya terlibat dalam jaringan narkoba lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
‎
‎”Ini bukan kasus biasa. SZ berperan sebagai pengatur, perekrut, sekaligus pelaksana pengiriman narkoba,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lila Sari.
‎
‎Dalam dakwaan terungkap, SZ dihubungi oleh seorang buronan berinisial Carlos yang menawarkan peran sebagai kurir dengan imbalan Rp100 juta.
‎
‎Ia sempat menolak, namun akhirnya tergiur dan mengajak rekannya, ZM, seorang sopir, dengan janji bayaran Rp35 juta.
‎
‎ZM mengaku tahu isi tas yang mereka bawa adalah narkotika, namun berdalih ikut karena desakan ekonomi.
‎
‎”Saya tahu itu sabu, tapi SZ bilang ini sudah diatur orang besar. Saya takut,” ujar ZM dalam BAP.
‎
‎Keduanya berangkat dari Makassar ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
‎
‎Setelah menginap beberapa hari di Hotel Grace, Malinau, mereka menerima dua tas berisi sabu dari seseorang yang datang lewat perahu di Sungai Mansalong.
‎
‎Sesuai arahan, mereka diminta membawa 21 bungkus sabu ke Samarinda dan meninggalkan tiga bungkus di Berau.
‎
‎Namun sebelum sempat menyerahkan barang, keduanya ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat hendak masuk ke Hotel Bumi Segah, Berau.
‎
‎Polisi menemukan sabu seberat 21.117 gram dalam mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.
‎
‎Selain itu, diamankan pula dua tas ransel, dua tas belanja, tiga ponsel, serta kendaraan operasional yang disiapkan jaringan Carlos.
‎
‎Hasil uji BBPOM Samarinda menyatakan sabu tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Sebagian barang bukti disisihkan untuk persidangan, sisanya akan dimusnahkan.
‎
‎Kuasa hukum ZM menilai tuntutan jaksa tidak proporsional.
‎
‎“ZM tidak punya kendali atas barang, tidak berkomunikasi dengan jaringan, dan bukan residivis. Dia hanya terjebak bujuk rayu dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
‎
‎Sementara, penasihat hukum SZ menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal.
‎
‎”Kami tidak menyangkal peran SZ, tapi meminta agar hukuman mati dipertimbangkan ulang dengan dasar kemanusiaan dan latar belakang ekonomi.”
‎
‎Sidang ditutup oleh hakim Lila Sari dengan penjadwalan agenda pembelaan dari para terdakwa pekan depan. “Majelis akan objektif dalam menilai fakta-fakta di persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya. (*/)
‎
‎Penulis: Wahyudi
‎Editor: Ikbal Nurkarim
‎
‎

Tags: BerauBPN BerauHukuman MatiJaringanKurirNarkotikaSabu
Previous Post

Bansos Triwulan II Disalurkan, Ribuan Lansia dan Anak Yatim Terbantu Meski Anggaran Terbatas

Next Post

Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

admin

admin

Next Post
Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

Gelar PDD di Pulau Derawan, Syarifatul Beri Pemahaman Tentang Keterkaitan Antara Politik dan Kesejahteraan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Baru 2 Pekan Menjabat, Kajati Kaltim Ungkap Korupsi Rp 38 Miliar di PT Kutai Timur Energi

‎Baru 2 Pekan Menjabat, Kajati Kaltim Ungkap Korupsi Rp 38 Miliar di PT Kutai Timur Energi

by admin
31 Juli 2025
0

SAMARINDA, PORTALBERAU— Komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Hanya dalam dua pekan...

Konsep Otomatis

Datang dari Tarakan, Pria di Pulau Derawan Tertangkap Bawa Sabu Siap Pakai

by admin
31 Juli 2025
0

PULAU DERAWAN, PORTALBERAU - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Konsep Otomatis

Dinas Pangan Berau Akan Salurkan Sembako di 11 Kampung, Fokus Untuk Warga Kurang Mampu

by admin
31 Juli 2025
0

BERAU, PORTALBERAU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjamin ketahanan pangan masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Melalui Dinas Pangan,...

Konsep Otomatis

Ketua DPRD dan Kadispora Sambut Kedatangan Atlet Panahan Berau yang Sumbang 13 Medali untuk Kaltim di Ajang FORNAS NTB

by admin
31 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Prestasi membanggakan ditorehkan para atlet panahan asal Kabupaten Berau pada ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS)...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In