TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus peredaran narkotika, SZ (31) dan ZM (23), Rabu (30/7/2025).
Jaksa menuntut SZ dengan pidana mati, sementara ZM dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa Amrizal Riza menyebut keduanya terlibat dalam jaringan narkoba lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
”Ini bukan kasus biasa. SZ berperan sebagai pengatur, perekrut, sekaligus pelaksana pengiriman narkoba,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lila Sari.
Dalam dakwaan terungkap, SZ dihubungi oleh seorang buronan berinisial Carlos yang menawarkan peran sebagai kurir dengan imbalan Rp100 juta.
Ia sempat menolak, namun akhirnya tergiur dan mengajak rekannya, ZM, seorang sopir, dengan janji bayaran Rp35 juta.
ZM mengaku tahu isi tas yang mereka bawa adalah narkotika, namun berdalih ikut karena desakan ekonomi.
”Saya tahu itu sabu, tapi SZ bilang ini sudah diatur orang besar. Saya takut,” ujar ZM dalam BAP.
Keduanya berangkat dari Makassar ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
Setelah menginap beberapa hari di Hotel Grace, Malinau, mereka menerima dua tas berisi sabu dari seseorang yang datang lewat perahu di Sungai Mansalong.
Sesuai arahan, mereka diminta membawa 21 bungkus sabu ke Samarinda dan meninggalkan tiga bungkus di Berau.
Namun sebelum sempat menyerahkan barang, keduanya ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat hendak masuk ke Hotel Bumi Segah, Berau.
Polisi menemukan sabu seberat 21.117 gram dalam mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.
Selain itu, diamankan pula dua tas ransel, dua tas belanja, tiga ponsel, serta kendaraan operasional yang disiapkan jaringan Carlos.
Hasil uji BBPOM Samarinda menyatakan sabu tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I. Sebagian barang bukti disisihkan untuk persidangan, sisanya akan dimusnahkan.
Kuasa hukum ZM menilai tuntutan jaksa tidak proporsional.
“ZM tidak punya kendali atas barang, tidak berkomunikasi dengan jaringan, dan bukan residivis. Dia hanya terjebak bujuk rayu dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Sementara, penasihat hukum SZ menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal.
”Kami tidak menyangkal peran SZ, tapi meminta agar hukuman mati dipertimbangkan ulang dengan dasar kemanusiaan dan latar belakang ekonomi.”
Sidang ditutup oleh hakim Lila Sari dengan penjadwalan agenda pembelaan dari para terdakwa pekan depan. “Majelis akan objektif dalam menilai fakta-fakta di persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim
Baru 2 Pekan Menjabat, Kajati Kaltim Ungkap Korupsi Rp 38 Miliar di PT Kutai Timur Energi
SAMARINDA, PORTALBERAU— Komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Hanya dalam dua pekan...