TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Setelah sempat dinilai tidak kooperatif dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan korupsi berinisial AW akhirnya ditetapkan dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (13/2).
AW diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank Himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga dari tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus terus melakukan pembaruan perkembangan perkara kepada awak media. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni V yang merupakan mantan pegawai bank Himbara dimaksud, serta AW yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam proses penyidikan, AW beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 ditetapkan sebagai DPO.
Namun pada pemanggilan ketiga, AW hadir dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil,” ujar Deka.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AW dengan mempertimbangkan riwayat ketidakhadirannya dalam proses sebelumnya. Penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 huruf a, c, d, dan h.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023.
Deka menegaskan Kejaksaan Negeri Berau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, Kejari Berau memastikan proses penyidikan akan berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Berau. (*/)





