• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

admin by admin
5 Juli 2025
in Nasional, Politik
0
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra. (*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPilkada
Previous Post

Rencana Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

Next Post

Keindahan Kampung Merasa: Wisatawan Dapat Susuri Sungai Kelay, Panorama Batu Karst hingga Jejak Orangutan

admin

admin

Next Post

Keindahan Kampung Merasa: Wisatawan Dapat Susuri Sungai Kelay, Panorama Batu Karst hingga Jejak Orangutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

Enam Paket Sabu 11,7 Gram Disita, Pria di Manggar Ditangkap Polisi

by admin
14 Oktober 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap pria berinisial ZA alias Bacong (36) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika...

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

Sidang Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas, Peristiwa di Sekolah Terungkap

by admin
14 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur penyandang disabilitas di Kabupaten Berau kembali...

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Speedboat Dermaga Sanggam Terhenti, Dishub Berau Upayakan Pendampingan

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Speedboat Dermaga Sanggam Terhenti, Dishub Berau Upayakan Pendampingan

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi motoris dan pengusaha speedboat di Dermaga Sanggam, Kabupaten Berau,...

Enam Kelurahan di Tanjung Redeb Disasar, Sampah Rumah Tangga Kini Dipilah

Enam Kelurahan di Tanjung Redeb Disasar, Sampah Rumah Tangga Kini Dipilah

by admin
13 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Upaya mengurangi penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai diperkuat dari lingkungan rumah tangga. Pemerintah...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In