TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui digitalisasi sistem perizinan.
Inovasi terbaru yang diluncurkan berupa aplikasi layanan daring yang memungkinkan masyarakat mengurus izin secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dalam kesempatannya, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan yang efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Sekarang masyarakat bisa mengakses layanan perizinan melalui aplikasi digital yang kami siapkan. Ini tentu akan memangkas waktu, biaya, dan tenaga,” ungkap Nanang.
Lanjutnya, melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis izin, seperti izin usaha mikro, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga layanan non-perizinan lainnya.
Kata dia, aplikasi ini juga dilengkapi fitur pelacakan progres permohonan secara real-time dan notifikasi otomatis saat dokumen telah selesai diproses.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan bantuan melalui fitur chat dan call center yang aktif selama jam kerja. Hal ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Layanan ini sudah terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga koordinasi lintas instansi bisa berjalan lebih optimal. Ini merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan reformasi birokrasi yang adaptif di era digital,” terangnya.
Nanang menambahkan, ke depan, DPMPTSP berencana terus menyempurnakan sistem yang ada, termasuk memberikan pelatihan literasi digital bagi pelaku usaha dan perangkat kampung, agar seluruh pihak dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital ini bisa diakses oleh semua kalangan. Tidak boleh ada yang tertinggal,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto