TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembangunan kembali rumah-rumah ileh warga yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Milono, Tanjung Redeb, walau masih menuai perdebatan. Pasalnya, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pemerintah daerah dan warga pemilik lahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, Hendratno, menegaskan bahwa meskipun warga telah mulai membangun kembali rumah di lokasi tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
“Jalan Milono itu sudah disepakati sebelumnya menjadi jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau. Bahkan warga juga telah menyetujui kesepakatan itu pasca kebakaran,” ungkapnya, Selasa (24/6/25).
Namun demikian, Hendratno mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, beberapa pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan yang telah disepakati. Hal itu menurutnya menjadi tanggung jawab lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Memang, pembangunan kembali dilakukan oleh warga. Tapi persoalannya, apakah sudah memenuhi lima aspek yang menjadi syarat? Mulai dari perizinan bangunan atau yang sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tata ruang, badan jalan, hingga status jalur hijau,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa pembahasan mengenai pembolehan pembangunan di kawasan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama lintas OPD, namun belum ada keputusan lanjutan.
“Relokasi menjadi salah satu solusi jangka panjang. Apalagi ini bukan hanya menyangkut lokasi bekas kebakaran saja, tapi sepanjang Jalan Milono itu memang merupakan jalur hijau,” katanya.
Hendratno juga menyinggung bahwa fenomena permukiman di pinggiran sungai cukup umum di Kalimantan, namun saat ini aturan tata ruang sudah jauh lebih ketat dibandingkan masa lalu.
“Dulu mungkin banyak pemukiman berdiri di pinggir sungai. Tapi sekarang berbeda, semua harus mengacu pada tata ruang dan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan akhir, apakah warga akan direlokasi atau dibolehkan membangun dengan ketentuan baru.
“Yang jelas, pembangunan tanpa kelengkapan aspek hukum dan teknis bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto