TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau merilis 6 kasus yang diungkap hingga. Juni 2025 lalu. 6 kasus ini merupakan atensi karena merupakan pelanggaran-pelanggaran yang langsung berhubungan dengan norma-norma kemanusiaan.
Adapun beberapa kasus tersebut ialah Pembunuhan berencana di Kecamatan Tabalar, Pemerkosaan dengan pengancaman, Pencabulan yang dilakukan ayah kandung, Pencabulan yang dilakukan ayah tiri, Pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji, dan kasus terakhir yakni pembakaran dan pencurian rumah dengan kerugian materil 5 murah.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman menyatakan bahwa kasus pertama yakni pembunuhan berencana yang terjadu di Kampung Tubaan Kecamatan Tabalar pada (11/5/25) lalu. Tersangka pun merupakan paman dari korban pembunuhan. Dengan tersangka berinisial AA(2).
“Barang bukti pun kita kumpulkanl hingga kendaraan milik pelaku, dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.
Kemudian, terdapat pula kasus pemerkosaan yang dilakukan dengan memaksa serta meminta korban. Dengan pelaku yang berinisial YOA (19).
“Untuk kasus ini berangkat dari sakit hati yang dilakukan oleh mantan anak buah dengan mantan bos dan ketertarikannya dengan korban,” terang Jody dalam pers rilis.
Selanjutnya, kasus tindak pidana pencabulan yang diakukan oleh salah seorang tersangka yang merupakan ayah kandung dengan korban anak kandung dari tersangka yang terjadi pada Selasa (27/5/25) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambaliung pukul 01.00 Wita.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Tersangka berinisial S (45) dengan motif kecemburuan dengan anak kandung ketika anak dekat dengan laki-laki lain,” jelasnya.
“Jadi karena sering mendapatkan kekerasan, sehingga korban takut sehingga sejak kecil telah dilecehkan dan SMP-SMA baru dicabuli,” sambungnya.
Ia menuturkan kasus lain yang serupa ialah ayah tiri yang juga melakukan pencabulan terhadap anak tiri pada Rabu (14/5/25) pukul 17.00 Wita.
“Aksi yang dilakukan ketika ingin berangkat kerja, pelaku berinisial AD (37) selalu melecehkan korban hingga terjadi pencabulan kepada korban yabg masih kecil,” bebernya.
Selanjutnya, dirinya menerangkan bahwa kasus pencabulan kembali terjadi pada anak berusia 10 tahun. Oleh, aksi bejat dari guru ngaji korban. Pelaku bermotif untuk memuaskan hawa nafsu dirinya.
“Pelaku terkena Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Adapun kasus yang tak kalah mencengangkan yaitu dua tersangka yang diamankan dalam kasus pembakaran yang disengaja dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Dengan motif yang mengejutkan, mereka ingin dinilai sebagai relawan pemadam yang “berprestasi”, demi memperbesar peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jodi menambahkan bahwa semua kasus ini berhasil kami ungkap hanya dalam waktu satu bulan terakhir. Kasus terbaru adalah pencabulan oleh guru ngaji yang terjadi pada Sabtu lalu. Ia pun berpesan agar seluruh masyarakat tetap berhati-hati.
“Kami saat ini masih berkomitmen untuk berupaya maksimal dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan khususnya konvensional kemanusiaan seperti pada 6 kasus ini. Oleh karena itu, yang masih memiliki niat jahat untuk mengundurkan niatnya, karena akan kita kejar kemanapun itu,” pungkasnya denga tegas. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto