TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat kedisiplinan kerja dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau tengah menyusun regulasi baru yang akan mengatur jam kerja serta tanggung jawab aparatur kampung.
Kebijakan ini dirancang untuk dituangkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) dalam waktu dekat.
Dalam kesempatannya, Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang merasa kesulitan mengakses layanan di kantor kampung karena sering kali perangkat tidak berada di tempat saat dibutuhkan.
“Banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kampung yang tidak maksimal, salah satunya karena perangkat kampung tidak hadir di jam kerja. Maka dari itu, regulasi ini kami siapkan agar ada kepastian hukum dan standar kerja yang jelas,” ungkap Tenteram.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih dalam tahap perumusan draf awal regulasi. Namun secara garis besar, kata dia, arah kebijakan telah ditetapkan, yaitu menciptakan sistem kerja yang tertib, disiplin, dan profesional, mirip dengan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Konsep dasarnya seperti ASN, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Tujuannya agar warga bisa dilayani kapan saja selama jam kerja, tanpa harus menunggu atau pulang dengan kecewa,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa regulasi ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat diberlakukan secara merata di seluruh kampung di Kabupaten Berau.
“Dengan dijadikannya Perbup, regulasi ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh perangkat kampung. Ini penting agar pelaksanaannya tidak tergantung pada kebijakan kepala kampung masing-masing,” paparnya.
Dalam penyusunan Perbup tersebut, DPMK juga akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari camat, kepala kampung, hingga tokoh masyarakat, agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan realitas di lapangan dan dapat diterapkan secara adil.
“Kami menyadari bahwa tiap kampung punya tantangan dan kebutuhan yang berbeda. Maka dari itu, regulasi ini akan kami susun dengan pendekatan partisipatif agar efektif dan tidak menimbulkan resistensi,” katanya.
Meski belum dipastikan kapan Perbup ini akan diberlakukan secara resmi, Tenteram menargetkan agar regulasi ini dapat rampung dan mulai diterapkan dalam waktu sesingkat mungkin.
“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada lagi warga yang merasa terabaikan hanya karena perangkat kampung tidak disiplin. Ini soal komitmen kita dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung,” tegasnya.
Jika berjalan sesuai rencana, Perbup ini akan menjadi tonggak penting dalam pembenahan birokrasi tingkat kampung dan sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih responsif dan profesional di Kabupaten Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto