TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret seorang staff Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau berinisial SN terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka SN merupakan staff Bendahara Dinkes Kabupaten Berau pada bidang gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dirinya kemudian melakukan manipulasi terhadap TPP dan telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu. Kemudian, baru terungkap pada tahun 2025 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SN sangat disayangkan, karena tentu akan menjadi catatan ke depannya. Namun, ini pun dijadi pihaknya sebagai pembelajaran perbaikan ke depan.
“Dari kejadian ini saya ambil hikmahnya agar dapat dijadikan momentum bagi dirinya selaku Kepala Dinkes Kabupaten Berau untuk perbaikan manajemen dari segala sisi,” ujarnya.
“Adapun yang menjadi pokok perhatian pihaknya seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, perizinan termasuk TPP, gaji dan lainnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinkes baru sekitar 1 tahun 3 bulan. Maka, perbaikan pada bidang-bidang yang merupakan titik potensi yang dapat dijadikan tempat penyalahgunaan wewenang sangat diperlukan.
‘Intinya tidak boleh ada personel yang begitu lama menjabat di suatu tempat. Termasuk juga pejabatnya, itu sebagai bentuk penyegaran,” katanya.
Pada perkara ini pun pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku, dirinya menyebut apapun hasilnya nanti Dinkes Berau akan koperatif dan menjadikan ini sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.
“Dari kasus ini akhirnya pemanggilan dilakukan kepada Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, dan saya selaku Kepala Dinkes Berau saat ini hingga kepada 2 Kepala Dinkes terdahulu,” jelasnya.
Maka dari itu, dari kasus tersangka SN Lamlay menghimbau kepada seluruh personel yang berada di Dinkes untuk menyayangi tugas dan fungsi yang sudah diamanahkan.
Tidak lupa, dirinya mengingatkan agar personelnya jangan sampai memiliki keinginan untuk menyelewengkan.
“Semua kuncinya ialah integritas, jika berintegritas maka kita akan menyayangi amanah yang diberikan dan perlu diketahui kalau kompetensi bisa dilatih tapi integritas harus dibentuk,” kuncinya.
Sebagai informasi bahwa Tersangka SN resmi ditahan pada Selasa (6/5/25) lalu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025.
SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto