• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Terkait Kasus Korupsi Staf Dinkes, Kadinkes Berau Telah Beri Keterangan dan Siap Ikuti Proses Hukum

admin by admin
14 Mei 2025
in Berau, Kriminal, Pembangunan
0
Terkait Kasus Korupsi Staf Dinkes, Kadinkes Berau Telah Beri Keterangan dan Siap Ikuti Proses Hukum

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret seorang staff Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau berinisial SN terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka SN merupakan staff Bendahara Dinkes Kabupaten Berau pada bidang gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dirinya kemudian melakukan manipulasi terhadap TPP dan telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu. Kemudian, baru terungkap pada tahun 2025 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SN sangat disayangkan, karena tentu akan menjadi catatan ke depannya. Namun, ini pun dijadi pihaknya sebagai pembelajaran perbaikan ke depan.

“Dari kejadian ini saya ambil hikmahnya agar dapat dijadikan momentum bagi dirinya selaku Kepala Dinkes Kabupaten Berau untuk perbaikan manajemen dari segala sisi,” ujarnya.

“Adapun yang menjadi pokok perhatian pihaknya seperti pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, perizinan termasuk TPP, gaji dan lainnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinkes baru sekitar 1 tahun 3 bulan. Maka, perbaikan pada bidang-bidang yang merupakan titik potensi yang dapat dijadikan tempat penyalahgunaan wewenang sangat diperlukan.

‘Intinya tidak boleh ada personel yang begitu lama menjabat di suatu tempat. Termasuk juga pejabatnya, itu sebagai bentuk penyegaran,” katanya.

Pada perkara ini pun pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku, dirinya menyebut apapun hasilnya nanti Dinkes Berau akan koperatif dan menjadikan ini sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.

“Dari kasus ini akhirnya pemanggilan dilakukan kepada Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, dan saya selaku Kepala Dinkes Berau saat ini hingga kepada 2 Kepala Dinkes terdahulu,” jelasnya.

Maka dari itu, dari kasus tersangka SN Lamlay menghimbau kepada seluruh personel yang berada di Dinkes untuk menyayangi tugas dan fungsi yang sudah diamanahkan.

Tidak lupa, dirinya mengingatkan agar personelnya jangan sampai memiliki keinginan untuk menyelewengkan.

“Semua kuncinya ialah integritas, jika berintegritas maka kita akan menyayangi amanah yang diberikan dan perlu diketahui kalau kompetensi bisa dilatih tapi integritas harus dibentuk,” kuncinya.

Sebagai informasi bahwa Tersangka SN resmi ditahan pada Selasa (6/5/25) lalu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025.

SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto

Tags: BerauPemkab Berau
Previous Post

Bencana Hidrometeorologi Masih Ancam Berau, 17 Kampung Terdampak Banjir, Longsor, dan Angin Kencang

Next Post

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Perbaikan Usai Terima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

admin

admin

Next Post
Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Perbaikan Usai Terima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Perbaikan Usai Terima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran vital dalam mendorong perubahan dan...

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- PT Surveyor Indonesia (Persero) meresmikan kantor baru yang merupakan anak perusahaannya, PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI),...

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau....

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

by admin
16 Oktober 2025
0

BONTANG, PORTALBERAU- Perhelatan Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan (Porwada) 2025 akan dimulai Jumat (17/10/2025). Ketua Panitia Pelaksana Adiel Kundhara mengatakan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In