TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang remaja berusia 14 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya yang berusia 22 tahun di Kecamatan Maratua.
Hubungan mereka baru berjalan sekitar sebulan sebelum kejadian ini terungkap.
Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini pada Kamis (20/3025).
“Pelaku diamankan pada hari yang sama setelah laporan dari ibu korban diterima,” ujarnya.
Lanjutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya telah berpacaran sejak 22 Februari 2025.
Selama masa hubungan tersebut, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali.
Meski awalnya hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku menggunakan bujukan untuk memengaruhi korban.
“Terjadi dua kali, terakhir pada 8 Maret 2025. Korban mengaku tidak dipaksa, tetapi pelaku memanfaatkan rayuan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa putrinya menjadi korban pelecehan oleh pacarnya. Mereka segera melaporkan ke polisi dan meminta proses hukum.
“Saat diperiksa, korban mengakui telah dua kali berhubungan intim dengan pelaku. Orang tua korban menolak hal ini dan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menjalani sisa bulan Ramadan di penjara. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan berpotensi dihukum penjara hingga 15 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim