SEGAH, PORTALBERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Segah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,06 gram.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
“Kami menerima informasi tentang peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan sedang membungkus sabu,” jelasnya.
Dua orang yang ditangkap adalah JM (37), seorang petani, dan NN (32), yang menjabat sebagai Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay. Pasangan suami istri ini diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika.
Saat penangkapan, petugas menemukan 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pengemasan sabu.
Tes urine yang dilakukan terhadap NN pun menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika.
“Saat ini kami masih mendalami peran NN dalam jaringan ini. Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Segah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, JM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. (*/)