GUNUNG TABUR, PORTALBERAU- Dalam upaya meningkaykan dan memberikan pembekalan serta pemahaman tentang demokrasi terhadap seluruh lapisan masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada Sabtu 22 Maret 2025.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK mengatakan Sistem Pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
“Jadi indonesia ini merupakan negara Demokrasi yang berbentuk Kesatuan dengan pemerintahan berbentuk Republik serta sistem pemerintahan Presidensial dengan sifat Parlementer. Indonesia menganut Trias Politika, yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Eksektuif ini merupakan kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berada di tangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sementara Legislatif yakni kekuasaan untuk membentuk undang undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Yudikatif merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain itu ada juga Desentralisasi dan Otonomisasi di era reformasi Indonesia dimulai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pemberian kewenangan dan pemindahan wewenang,” tambahnya.
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah saling terkait dan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Desentralisasi memungkinkan Daerah untuk merumuskan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan Daerahnya, sedangkan Otonomi Daerah memberikan ruang bagi Daerah untuk melaksanakan.
“Hubungan Pusat dan Daerah dalam NKRI didasarkan pada prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun tetap diawasi oleh Pemerintah Pusat untuk menjaga keutuhan negara. Hubungan ini mencakup aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan,” pungkasnya. (*/)
Penulis Dedy Warseto