TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Indeks Desa Membangun (IDM) kini berubah menjadi Indeks Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes Pdtt) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang indeks Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengungkapkan bahwa pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2025 belum dimulai.
Kemudian, untuk dimensi pengukuran pun agak berbeda, karena ada 6 penilaian dimensi yang harus dilakukan.
“Pada prinsipnya saatnya ini penilaian hanya untuk Indeks Desa, kan jika dulu penilaiannya ialah IDM, jadi semakin rigit,” ujarnya baru-baru ini.
Maka menurutnya, untuk menghadapi penilaian tersebut diperlukan persiapan-persiapan dan kolaborasi. Baik, antara DPMK, pendamping desa, dan OPD-OPD yang masuk dalam kategori data dari Indeks Desa.
“Jadi kolaborasi ini lebih kepada data dari OPD terkait harus lengkap, jika tidak lengkap maka nilainya akan kecil dan mempengaruhi status kampung,” bebernya.
Pun mekanisme ini, tidak begitu berbeda dengan tahun sebelumnya. Tetap saja pengumpulan data perlu diperhatikan, karena adanya program one data.
“Ketika lembaga lain memerlukan data maka dapat diambil melalui indeks data, itu yang membuat data harus lengkap,” ungkapnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan data-data melalui pendamping kampung dan akan segera mengirimkan surat ke OPD-OPD terkait.
“Jadi nanti, jika data di kampung kurang dapat diambil dari data yang dimiliki OPD,” jelasnya.
Sebagai informasi 6 dimensi penilaian Indeks Desa ialah layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan Desa. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim