TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau. Pihaknya akan memanggil pihak Perumdam Batiwakkal Berau.
“Hasil rapat Banmus kita, saat ini ini sedang fokus dengan penyesuaian tarif yang saat ini sedang ramai. Jadi besok kita akan panggil pihak Perumdam Batiwakkal Berau,” ujarnya kepa Pirtal Berau pada Senin (6/1/25).
Pemanggilan ini nantinya akan di tangani langsung oleh Komisi II DPRD Berau. Hal itu dikarenakan permasalahan ini berada di bawah komisi tersebut. Namun, Dedy Okto Nooryanto mengatakan akan tetap hadir memantau pemanggilan tersebut.
“Komisi II DPRD Berau yang akan menangani langsung terkai pemanggilan besok, namun saya pun akan hadir memantau langsung,” bebernya.
Dijatakannya, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan dari pigak Perumdam Batiwakkal Berau terkait penyesuaian tarif yang menyebabkan kenaikan yang signifikan di masyarakat Kabupaten Berau selaku pelanggan.
“Bupati Berau kan juga sudah menunda kenaikan maka itu harus dilakukan oleh pihak Perumdam,” tambah pria yang akrab disaapa Dedet tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya sebelum kenaikan atau penyesuaian tarif ini dilakukan Perumdam Batiwakkal harus memberikan informasi dan melibatkan DPRD Berau. Namun, menurutnya hal jni tidak dilakukan.
“Bupati Berau harusnya melibatkan DPRD Berau ketika ingin melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif Perumdam Batiwakkal Berau. Jadi, tidak bisa diambil secara berpihak. Hal ini sejalan dengan peraturan bupati yang berlaku,” jelasnya.
Diakuinya bahwa dirinya pun menantikan kejelasan terkait keputusan Bupati Berau, Sri Juniarsih yang telah diakui tidak pernah ditanda tatangani. Maka, ia pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Saya pun ingin mengetahui bahwa siapa oknum yang menandatangani keputusan tersebut yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” katanya.
Tidak lupa, ia berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir kalinya. Dikarenakan masyarakat tidak boleh lagi dibebani dengan beban yang cukup berat.
“Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat saat ini telah terpengaruh ekonomi nya dengan pajak jangan dibebankan lagi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto