TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Berau 2024 kini memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkembangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi sidang tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, menyatakan pihaknya sedang menyusun keterangan yang akan disampaikan di sidang MK.
“Hingga saat ini, sejak adanya permohonan PHP, kami sedang mempersiapkan keterangan. Bawaslu akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan saat persidangan,” ujar Natalis pada Kamis (26/12/2024).
Natalis menjelaskan, terdapat dua pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) dalam sengketa ini, yaitu terkait mutasi dan dugaan pelanggaran yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada dua pokok permohonan, yakni terkait mutasi dan PSU di beberapa TPS yang menurut mereka diduga terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Bawaslu Berau terus mempersiapkan diri sembari menunggu jadwal persidangan yang dijadwalkan MK hingga Maret 2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses PHP ini.
“Kami telah menyiapkan tim hukum dan mengadakan rapat perdana hari ini, Jumat (27/12/2024),” kata Ardimal.
Ia menjelaskan, KPU Berau tengah menunggu pencatatan e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan penerbitan e-ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) oleh MK.
“Setelah e-BRPK dan e-ARPK, pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Januari 2025. Selanjutnya, MK akan memanggil pihak pemohon dan termohon pada 3-6 Januari 2025,” ungkap Ardimal.
Ardimal menambahkan, sesuai dengan timeline yang tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU Berau akan hadir sebagai termohon dalam persidangan tersebut.
“Kami siap menjalani proses ini sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim