TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan kenaikan sebanyak 6,5 Persen sesuai instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya pada Tahun 2023 UMK Berau sebesar Rp 3.675.887,11 naik untuk Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.832.300,00 dan Tahun 2025 naik menjadi Rp 4.081.396,31.
Ditemui usai rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan sesuai Permenaker nomor 16 untuk perhitungan tidak ada membahas variabel lainnya. Pembahasan 6,5 persen setelah mempertimbangkan beberapa variablel pada ayat di sana.
“Yang menjadi dinamika adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena lebih mengedepankan antara Apindo dengan serikat buruh,” ungkap Zulkifli, Kamis (12/12/24).
Lanjutnya, untuk mencapai UMSK tentunya harus menyelesaikan pembahasan UMK terlebih dahulu. Dan rapat itu akan kita rapatkan khusus esok pagi dengan pihak terkait untuk membahas hingga selesai dan menemukan kesepakatan bersama.
“Sebagai pemerintah daerah kami tegak di tengah dengan mewakili seluruh komponen, baik buruh atau perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut, UMK 2024 menjadi yang tertinggi se-Kaltim. Pun akan kembali tetap menjadi tertinggi pada 2025 mendatang.
Sebelumnya juga diakuinya, UMSK pada 2024 baru sektor pertambangan saja. Namun, tahun 2025 ini kemungkinan akan bertambah sektor perkebunan.
“Saya sependapat, karena di Berau sektor perkebunan juga termasuk sektor yang cukup besar,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam rapat tadi ada disampaikan permintaan kenaikan 15 persen dari pihak buruh. Tentunya kata dia, hal ini harus dirapatkan dan hasilnya disepakati bersama.
“Jika ada aksi dari para buruh tentu ada mekanismenya. Kami menghargai pendapat dan kita juga menghargai hukum yang berlaku,” terangnya.
Zulkifli Azhari menyampaikan, dampak dari kenaikan UMK bagi buruh pasti disambut dengan baik. Sementara pihak perusahaan kemungkinan memiliki pertimbangkan hal yang lain.
“Yang kita hindari jangan sampai ada efisiensi karyawan. Kami ingin perusahaan berjalan baik sejalan dengan buruh bisa sejahtera juga,” katanya.
Dirinya menambahkan, dalam kenaikan UMK 6,5 persen ini akan ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan itu. Tetapi hal itu wajar, dengan catatan ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya.
“Berbeda dengan perusahaan kecil yang sudah membuat kesepakatan dengan karyawan atau tenaga kerjanya di awal terkait perjanjian pemberian upah yang kebanyakan memang di bawah UMK. Kita tidak bisa melarang, karena itu sudah menjadi kesepakatan mereka,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim





