• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
7AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM, Petani dan Nelayan di Indonesia

admin by admin
7 November 2024
in Nasional
0
Baru Dilantik, Presiden Prabowo Sikat 28 Koruptor yang Rugikan Negara Rp 3,1 T

Presiden Prabowo Subianto saat pidato usai dilantik. (HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11).

“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).

Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.

Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.

“Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara jika mengacu Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menjelaskan bagi bank-bank swasta atau non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal ini tergolong baru bagi BRI Cs.

Karena itu, OJK berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya. (*)

Tags: NelayanPetaniPresiden PrabowoUtang Macet
Previous Post

Subsidi LPG 3 KG akan Tetap Diberikan, Subsidi BBM dan Listrik Ada Opsi Diganti BLT

Next Post

Darurat Judi Online, Perintah Presiden Prabowo Semua Pihak Harus Memerangi Judol

admin

admin

Next Post
Heboh! Sekitar 1.000 Angota DPR dan DPRD Dilaporkan Main Judi Online

Darurat Judi Online, Perintah Presiden Prabowo Semua Pihak Harus Memerangi Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karhutla Mengintai di Tengah Cuaca Panas, Petugas Berau Hadapi Keterbatasan Operasional

Karhutla Mengintai di Tengah Cuaca Panas, Petugas Berau Hadapi Keterbatasan Operasional

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau semakin menjadi perhatian seiring kondisi cuaca panas...

Diskan Berau Dampingi UMK Olahan Ikan Urus Sertifikasi Halal

Diskan Berau Dampingi UMK Olahan Ikan Urus Sertifikasi Halal

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Berau mendapat pendampingan untuk memperkuat...

Beasiswa Berau Cerdas Segera Cair, 1.050 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan

Beasiswa Berau Cerdas Segera Cair, 1.050 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan

by admin
15 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan proses pencairan Beasiswa Berau Cerdas tahun 2026 segera dilakukan. Saat ini, tahapan...

Solusi BPH Migas Urai Antrean BBM Subsidi di Balikpapan, Lima Titik Baru Disiapkan

Solusi BPH Migas Urai Antrean BBM Subsidi di Balikpapan, Lima Titik Baru Disiapkan

by admin
14 Agustus 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU — Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurai antrean...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In