TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyebut kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (24/6/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, tidak perlu memenuhi kuorum.
“Sebenarnya tidak perlu kuorum. Sebab agenda yang dilakukan bukanlah penetapan, melainkan hanya penyampaian saja,” ungkapnya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Berau Tahun 2025-2045 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pemyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Berau Terhadap Taperda Tentang Ketahanan Pangan, Fasilitas /Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
Madri menyebut agenda tersebut tidak bisa dikatakan tertunda, sebab ketidakhadiran beberapa anggota DPRD dalam rapat paripurna dianggap tidak mempengaruhi penyampaian yang dilakukan.
“Bukan penundaan. Hari ini cuma penyampaian Raperda yang tidak harus memenuhi kuorum. Nanti kita akan tindaklanjuti beberapa Raperda yang harus diselesaikan. Tetap kita bekerja, daripada tidak bekerja samasekali,” ucapnya.
Dikatakan Mantan Kepala Kampung Gurimbang tersebut, penyampaian yang dilakukan hanya mewajibkan kehadiran eksekutif dan legislatif meski tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan.
Berbeda ketika agenda tersebut merupakan penetapan, yang mewajibkan kehadiran anggota legislatif minimal 21 orang.
“Penyampaian hanya perlu dihadiri dan diparipurnakan saja untuk meminta kepastian agar ini bisa dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Jadi bukan ditunda, semua berjalan seperti biasa, kecuali nanti agenda penetapan baru wajib hadir memenuhi kuorum,” pungkasnya. (mrt)
Editor: Dedy Warseto