TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tambang ilegal atau biasa dijuluki ‘koridor’ di beberapa daerah Kaltim, selalu menjadi topik pembahasan yang menarik. Tak terkecuali di Kabupaten Berau.
Sejak kemunculannya yang dianggap semakin menjamur dan tak teratur, tak jarang tindakan pemerintah daerah dipertanyakan.
Ada yang menilai Bupati Berau, Sri Juniarsih sengaja menutup mata atas aktivitas pertambangan tak berizin ini.
Namun ada juga yang menilai, bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal tersebut sudah cukup berupaya untuk mengatasi kehadiran koridor.
Dalam pernyataannya di beberapa kesempatan, srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berulang kali menyebut persoalan mengenai pertambangan ilegal tersebut bukanlah kewenangan pemerintah kabupaten.
Berulang kali ia memberi pemahaman kepada masyarakat yang menuding dirinya tak bereaksi pada aktivitas pengerukan emas hitam ilegal, bahwa segala kewenangan terkait pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
Mantan istri Bupati Berau periode 2016-2021 itu, menyebut dirinya telah berupaya melakukan tindakan sesuai porsinya. Yaitu dengan beberapa kali membuat laporan kepada aparat hukum atas tindakan pertambangan tanpa izin tersebut.
Namun lagi-lagi, kesulitan karena kewenangan tak berada di tangannya, menjadi alasan koridor tetap eksis sampai saat ini.
“Kami hanya bisa melaporkan dan yang menindak di lapangan itu adalah aparat hukum,” kata Sri, Jumat (31/5/2024).
Namun di sisi lain, istri dari Kombes Pol Edy Suswanto itu tidak menampik bahwa perekonomian masyarakat lokal turut meningkat dengan adanya ‘pertambangan rakyat’ tersebut.
Meski tidak juga memungkiri dampak negatif terhadap lingkungan yang akan ditimbulkan dari kegiatan ekstraktif tersebut, Sri menyebut ada nilai positif yang kemudian dapat menjadi pertimbangan untuk melegalkan koridor.
“Kita juga tidak tutup mata bahwa sebenarnya ini sebagian besar bisa membantu masyarakat meningkatkan perekonomian. Cuma kita minta bagaimana kebijakan ini bisa ditinjau ulang agar izin bisa turun ke bawah, minimal ke provinsi saja. Supaya kami bisa melaporkan dan supaya ini bisa menjadi legal,” ucapnya.
Sri menyebut selama ini kepala daerah menjadi pihak yang paling banyak diserang atas pertambangan ilegal tersebut. Padahal, sekali lagi ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bukanlah milik bupati mau pun gubernur.
“Di sisi lain ada plus dan minusnya. Saya berharap ada solusi. Tapi tidak bisa serta-merta begitu saja, butuh tahapan yang panjang. Saya juga berharap masyarakat bisa diedukasi terkait hal ini, termasuk perihal kewenangan izin,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia membeberkan bahwa saat ini Gubernur Kaltim telah bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Gubernur sudah bersurat ke Kementerian ESDM tentang tambang ilegal ini. Bukan kita menghalang-halangi rejeki orang, tidak. Tapi bagaimana ini bisa menjadi legal dan halal untuk masyarakat,” tutupnya. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto