TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyayangkan tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Teluk Sumbang, Kamaruddin (KM).
Dikatakan Tenteram, penetapan status tersangka terhadap KM akan menambah panjang deretan Kakam yang terjerat pidana akibat tindakan menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara, khususnya pemerintahan kampung dan masyarakatnya.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami sudah seringkali mewanti-wanti dan mengingatkan kepada seluruh kakam agar menggunakan anggaran kampung sesuai dengan prosedur dan tidak bermain-main ataupun mencoba-coba melakukan tindakan yang merugikan kampung itu sendiri,” ujar Tenteram, kepada Portal Berau Online, Senin (26/2/2024).
Dikatakannya, pihaknya sudah seringkali melakukan komunikasi kepada seluruh kakam yang ada di Berau, agar bekerja dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam mengelola dana kampung yang cukup besar, guna kemaslahatan masyarakat. Namun, jika terjadi sesuatu yang melanggar hukum seperti saat ini, ia pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Mau bagaimana lagi, kalau sudah terbukti bersalah artinya siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Sebab kami tidak henti-hentinya mengingatkan dan mengimbau seluruh kakam agar bekerja sesuai dengan aturan. Namun yang terjadi saat ini di luar kendali kami, sehingga kami hanya menghargai proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah status tersangka telah dinonaktifkan sebagai Kakam Teluk Sumbang, Tenteram menyebut akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintahan kampung yaitu sekretaris kampung (sekkam) dan kecamatan, terkait pengisian jabatan sementara.
“Saat ini kan baru penetapan status tersangka, belum inkrah. Jadi belum ada putusan apapun. Tetapi sambil menunggu inkrah, kami pasti akan berkomunikasi dengan Sekkam dan kecamatan untuk dilakukan pergantian sementara melalui Plt Kakam Teluk Sumbang,” terangnya.
Ia pun berharap agar seluruh kakam yang bertugas saat ini, dapat mengambil pelajaran serta menjadikan hal tersebut sebagai pengingat diri untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dalam menjabat sebagai kakam.
“Ini harus menjadi perhatian bagi kakam lainnya, agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan sampai terjerat hukum, laksanakan tugas dan amanat dari masyarakat dengan bijaksana dan tentunya lebih berhati-hati serta terus berpedoman pada regulasi yang ada,” pintanya.
Sebelumnya, Kakam Teluk Sumbang, Kamaruddin diberitakan terlibat kasus korupsi yaitu pemotongan anggaran jalan usaha tani, yang membuat kerugian negara senilai Rp 780 juta. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.
Kamaruddin dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun saat ini, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto