TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Barang Bukti (BB) 1 Unit Kendaraan Bermotor Merk Mio Soul GT warna abu-abu. Pencurian tersebut terjadi di Lapangan Batiwakkal dan dicuri oleh pelaku saat pemilik kendaraan sedang berolahraga.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika bersama Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum), Ipda Yoga dan PS. Kasi Humas, Iptu Suradi menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/35/11/2024/SPKT/POLRES BERAU/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 26 Februari 2024.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kompol Komank menyebut, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 17.30 WITA di Lapangan bola Batiwakkal, Jalan Murjani I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Identitas tersangka yang berhasil kita amankan berinisial MH (44) warga Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur. Tersangka bekerja sebagai penjaga kandang ayam,” ungkap Kompol Komank, Rabu (28/2/24).
Sementara itu Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga menjelaskan setelah mendapatkan laporan terkait dengan kejadian pencurian tersebut kemudian unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kejadian hilangnya kendaraan roda dua tersebut.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan sekitar wilayah hukum Polres Berau unit Opsnal Reskrim mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 01.00 WITA unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Setelah mengamankan tersangka kami bersama dengan tersangka mengambil barang bukti yang di simpan oleh tersangka di area pertashop di Jalan APT. Pranoto dan di sembunyikan oleh tersangka dengan cara barang bukti tersebut di tumpuk- tumpuk oleh ranting pohon kering,” jelasnya .
“Saat diamankan, BB masih disembunyikan pelaku dan belum sempat digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres berau guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Saat melakukan penyidikan lebih lanjut, Ipda Yoga mengaku bahwa alasan tersangka melakukan pencurian ini bukan untuk dijual kembali melainkan barang curian rencananya akan digunakan untuk mobilitas tersangka bekerja sehari-hari.
“Motor curian itu juga sempat di warnai oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Ipda Yoga menambahkan, akibat tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362. Yang isinya barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mako polres untuk selanjutnya masih proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto