TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.
Namun, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan kembali bertugas pada PSU, tidak akan menerima honorium lagi.
Hal itu dikarenakan PSU masih dilakukan dalam rentang masa kontrak kerja KPPS, yaitu hingga 25 Februari 2024.
“Kontrak kerja KPPS belum berakhir, jadi tidak ada honor tambahan walaupun mereka kembali bertugas,” katanya saat dikunjungi Portal Berau Online, Rabu (21/2/2024).
Budi menyebut hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi petugas KPPS agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya kami sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPPS, sudah jelas aturan dan alur pelaksanaannya harus seperti apa. Jadi kalau ada kesalahan dan kekeliruan, resikonya adalah PSU dan mereka harus kembali bekerja tanpa tambahan honor apapun,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, adapun nilai honorium yang diterima KPPS pada Pemilu 2024 diantaranya Ketua Rp 1,2 juta, Anggota Rp 1,1 juta dan Satlinmas Rp 700 ribu.
Sebelumnya, KPU Berau merespons rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan PSU pada tiga TPS di Kelurahan Sambaliung dan satu TPS di Kelurahan Gunung Panjang. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto
sumber Foto: Internet