TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, memastikan TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (24/2/2024).
Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, PSU tersebut hasil rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, pada Selasa malam (20/2/2024).
“Baru tadi malam Bawaslu kembali merekomendasikan bahwa TPS 24 Gunung Panjang, harus dilakukan PSU,” ujarnya saat ditemui Portal Berau Online, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Budi, PSU tersebut dilakukan karena adanya temuan Bawaslu yang mengarah pada pelanggaran pemilu, yaitu adanya pemilih yang datang mencoblos tanpa menggunakan fisik KTP Elektronik.
“Jadi yang di TPS 24 ini, ada pemilih datang hanya dengan menggunakan C pemberitahuan, tanpa menunjukkan KTP. Tetapi namanya ada di DPT. Kemudian setelah itu ada lagi yang datang dengan nama yang sama, tapi membawa KTP. Namun ternyata nama bersangkutan sudah tertandai di DPT sebagai pemilih yang telah mencoblos,” jelasnya.
Untuk itu, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan PSU di TPS tersebut.
“Pelaksanaannya hari Sabtu, dengan mekanisme yang sama namun pengawasan lebih ditingkatkan. Surat suara yang diulang 5 jenis,” terangnya.
Sementara itu, pelaksanaan PSU di Kelurahan Sambaliung, akan dilaksanakan pada Jumat (23/2/2024). Adapun pelaksaan PSU di tiga TPS yaitu TPS 5 mengulang 4 jenis surat suara (kecuali DPRD Kabupaten), TPS 6 mengulang 5 jenis surat suara dan TPS 21 mengulang 1 jenis surat suara yaitu pemilihan presiden.
“Untuk tiga TPS ini, totalnya ada 783 DPT,” pungkasnya. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto