TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, akan segera membentuk tim khusus untuk penataan ulang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasab jalur hijau, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang yang menyebut penataan ulang kawasan PKL tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Wenda dan Sejenisnya untuk Berjualan.
“Saat ini kami sedang membentuk tim yang melibatkan lintas OPD, karena kami berharap seluruh OPD terkait bisa ikut andil dalam pelaksanaannya nanti,” ujarnya kepada Portal Berau Online, Selasa (13/2/2014).
Adapun OPD terkait yang akan tergabung dalam tim khusus tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda hingga Satpol PP.
Penataan ulang PKL tersebut salah satunya akan menyeragamkan gerobak serta kursi PKL agar tampak lebih rapi dan tertata. Adapun nilai anggaran yang akan diberikan kepada setiap PKL yaitu berkisar Rp 8-13 juta. Namun PKL penerima bantuan tersebut masih dalam proses survei untuk memastikan jumlah penerimanya.
“Nilai anggaran ini masih kami ajukan. Gerobaknya diusahakan akhir Maret atau Awal April sudah diberikan, sambil berjalan proses pembentukan tim. Untuk jumlah PKL sendiri saat ini masih fluktuatif, namun kami masih terus melakukan survei untuk mendapatkan jumlah yang pasti. Untuk yang di kawasan Jalan Pulau Derawan, akan diupayakan pada pertengahan tahun,” jelasnya.
Hidayat juga menerangkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait penataan PKL tersebut. Meski terjadi pro dan kontra, namun ia optimis penataan ulang tersebut bisa terealisasi berdasarkan aturan yang telah ada.
“Ada pro dan kontra. Yang kontra ini kemungkinan berpikir tentang pola pendapatan mereka yang mungkin tidak akan sama persis lagi dengan saat sebelum ditata ulang. Namun, kalau mau ditarik benang, sebenarnya kawasan tepian ini kan masuk dalam jalur hijau, tidak boleh ada pedagang di situ. Tetapi karena ada Perbup yang meringankan, maka boleh PKL berjualan di sana, asal mau ikuti aturan dan penataan yang sesuai,” pungkasnya. (Mrt/Ded)