TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Ilegal Logging) di wilayah hukum Polres Berau.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto menjelaskan, penangkapan pelaku beserta Barang Bukti (BB) bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan pengangkutan kayu yang juga diduga berasal dari hutan serta tidak memiliki dokumen.
“Informasi yang kami dapatkan tersebut kami tindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidkan lebih lanjut, dan dari informasi tersebut kami mendapati informasi kalau kayu-kayu yang diduga tanpa dokumen yang sah tersebut berasal dari Daerah Sambarata Kec. Gunung Tabur dan sekitarnya,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat, unit tipiter dan opsnal mendapati seorang supir yang membawa mobil jenis truk Dayna yang mengangkut sejumlah kayu dan tidak dilengkapi ataupun dilengkapi dengan dokumen tidak sah.
“Anggota kami mendapati di sekitar Jalan HARM Ayoeb dan mengamankan 1 unit truk Dyna dan satu orang supirnya,” ujarnya.
Iptu Ardian menyebut, adapun isi trus dyna tersebut ialah kayu sebanyak enam kubik dengan rincian 93 batang kayu jenis kapur dan 86 batang kayu jenis ulin.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kita langsung bawa ke kantor dan melakukan pendalaman. Awalnya supir berinisial LA kami amankan dan periksa. Hasilnya, supir tersebut ternyata hanya diupah dan tidak mengetahui asal muasal kayu dan dokumen yang diberikan tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan pemilik kayu berinisial H dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama limatahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,” tegasnya.
Diakuinya, dokumen yang digunakan tersangka setelah pihaknya lakukan verifikasi lewat Dinas Kehutanan dan tidak terdaftar hingga dinyatakan palsu karena menyalahi perundang-undangan.
“Tersangka dan BB sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena kita belum mengetahui kayu tersebut akan dijual kesiapa,” tandasnya. (Yud/Ded)