TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, merespons dugaan adanya penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) di tubuh Pemerintahan Kampung Mantaritip, Kecamatan Sambaliung.
Saat ditemui Portal Berau Online, Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Wilayah Berau.
“Kami masih menggunakan asas praduga tidak bersalah dan belum ada juga laporan resmi yang masuk ke kami dari tim di lapangan yang melakukan pemeriksaan. Selama itu kami belum bisa bergerak, tapi kami akan segera tanyakan juga hal ini ke pihak kecamatan,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Terkait dugaan tersebut, dikatakan Tenteram jika nantinya benar ditemukan pelanggaran dalam penggunaan ADK, maka pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap kampung bersangkutan. Termasuk meminta pengembalian dana yang disalahgunakan atau kerugian negara akibat perbuatan melanggar aturan.
“Ada kekeliruan yang masih bisa diperbaiki, mungkin kalau ada kerugian negara bisa diminta untuk dikembalikan. Yang pasti sampai hari ini kami belum terima laporan apa-apa, jadi belum tahu juga akan seperti apa tindaklanjutnya nanti, masih kami tunggu dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat,” jelasnya.
Sebagai OPD yang menaungi pemerintahan kampung, ia menyebut DPMK telah sejak awal melakukan pembinaan serta mengarahkan agar seluruh aparatur kampung, khususnya kepala kampung, untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan pihaknya maupun kecamatan, terkait penggunaan ADK agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat berujung pada penyalahgunaan ADK.
“Rasanya kalau tidak tahu regulasi penggunaan ADK, tidak mungkin ya. Karena regulasi itu sudah jelas dan bahkan kalau memang tidak paham, masih bisa koordinasi baik ke DPMK langsung atau ke pihak kecamatan. Kami terbuka dan bahkan sampai malam staf kami biasa ada yang melayani teman-teman dari kampung untuk koordinasi terkait ADK ini,” terangnya.
Ia pun mengingatkan kembali kepada seluruh perangkat kampung untuk tetap berhati-hati dalam mengelola ADK. Ia lagi-lagi menekankan agar pengelolaan ADK juga harus tetap transparan dan akuntabel, terlebih di tahun 2024 ini nilai ADK masing-masing kampung sangat besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Di setiap kampung itu selalu ada baliho besar terkait alur dan tata cara penggunaan ADK yang benar dan sesuai regulasi itu seperti apa. Masyarakat bisa melihat dan mengetahui secara gamblang,” pungkasnya. (Mrt/Ded)